-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

TIM UBUR-UBUR POLSEK DOLOK MASIHUL GULUNG PENGEDAR EKSTASI, 69 BUTIR PIL HARAM DISITA

Jumat, 06 November 2026 | November 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-06T12:15:19Z

 


Serdang Bedagai | 88News.id: Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil mengagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam penangkapan yang terjadi pada Kamis (5/11/2026) malam, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berikut barang bukti puluhan butir pil ekstasi.


Kapolsek Dolok Masihul, AKP Inja V Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda L Torosky RBP Manik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dua pria yang mengendarai mobil menuju wilayah Medan untuk membeli narkotika.


"Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan personel, dan memetakan beberapa titik lokasi yang menjadi lintasan target," ujar AKP Inja V Kaban.


Sekira pukul 22.55 WIB, petugas menghadang mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BM 1837 FI yang ditumpangi para pelaku di Jalan Tebing Tinggi – Dolok Masihul, Lingkungan 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, tepatnya di depan Gereja HKBP.


Saat dihadang, pengemudi kendaraan sempat keluar dan berusaha melarikan diri. Namun berkat kesiapsiagaan petugas di lapangan, pelaku berhasil diamankan. Dari genggaman tangannya, petugas menyita satu plastik klip transparan berisi 69 butir pil ekstasi.


Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi, pengemudi mobil diidentifikasi bernama M. Nur Danny alias Boneng (45), warga Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul. Sementara satu terduga pelaku lainnya, Abdi Afandi alias Fana (30), buruh, juga turut diamankan. Selain kedua pria tersebut, di dalam mobil petugas juga menemukan dua orang perempuan berinisial M dan YS di bangku belakang.


Berdasarkan keterangan tersangka Boneng, ia bersama Fana berangkat dari Desa Bantan menuju kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, untuk membeli 70 butir pil ekstasi dari seorang pria berinisial D (dalam penyelidikan). Setelah bertransaksi di halte daerah Tembung, mereka kembali menuju Tebing Tinggi via Dolok Masihul.


Di tengah perjalanan, tersangka Boneng mengaku telah mengonsumsi 1 butir ekstasi tersebut dan menjemput dua rekan perempuannya di kawasan Tanjung Morawa sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas Kepolisian.


Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi:

69 butir pil ekstasi

1 unit mobil Daihatsu Ayla No. Pol. BM 1837 FI

2 unit telepon seluler (HP) warna hitam

Uang tunai sebesar Rp165.000,-



Saat ini, keempat orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolsek Dolok Masihul guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

(Firman Rangkuti)

Iklan

IDCloudHost

HUT Minahasa Ke-598

HUT Minahasa Ke-598

HUT Minahasa Ke-598

HUT Minahasa Ke-598

HUT Minahasa Ke-598

×
Berita Terbaru Update