SEI RAMPAH | 88News.id: Agenda sidang praperadilan dengan Nomor Perkara: 6/Pid.pra/2026/PN.Srh di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah pada Rabu (8/10/2026) mengungkap fakta hukum yang menarik perhatian publik. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Termohon, yakni Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), terungkap adanya klaim penyitaan barang bukti satu unit mobil ambulans Desa Bagan Kuala dengan nomor polisi BK 9006 NX.
Penyitaan tersebut dinyatakan Kuasa dari Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/100/VIII/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Agustus 2026, dengan alasan bahwa kendaraan tersebut merupakan sarana yang diduga digunakan dalam tindak pidana.
Namun, pernyataan yuridis tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Berdasarkan penelusuran dan investigasi awak media, mobil ambulans yang disebut-sebut telah disita oleh penyidik Polres Serdang Bedagai ternyata hingga saat ini (8/10/2026) masih berada di Kantor Desa Bagan Kuala dan dioperasikan seperti biasa.
Tanggapan Kuasa Hukum Pemohon: Indikasi "Penyelundupan Hukum"
Menanggapi kontradiksi antara administrasi penyidikan dan realitas di lapangan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Dr. M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., memberikan kritik tajam. Ia menilai tindakan aparat penegak hukum tersebut mengindikasikan adanya praktik "penyelundupan hukum".
"Segala sesuatu yang telah ditetapkan dan dituangkan secara resmi dalam administrasi penyidikan harus dilaksanakan secara nyata dan faktual. Jika di dalam berkas administrasi dinyatakan telah disita, namun pada kenyataannya unit ambulans masih berada di Masjid Muhammadiyah Desa Bagan Kuala dan digunakan oleh sopirnya, maka hal tersebut cacat secara faktual dan patut diduga sebagai bentuk penyelundupan hukum," tegas Dr. M.Ardiansyah Hasibuan.
Selain itu, Dr. M. Ardiansyah Hasibuan juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih dalam tindakan penyitaan barang bukti. Seharusnya, pihak kepolisian turut menyita satu unit ekskavator yang berada di lokasi kejadian dan menjadi pemicu utama insiden.
Berdasarkan fakta perkara, pemicu terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan bermula dari keberadaan ekskavator yang memblokade serta menghalangi jalannya ambulans. "Seharusnya excavator yang menghalangi jalan tersebut juga disita, karena objek itulah yang menjadi akar permasalahan dari rangkaian peristiwa pidana penganiayaan dan perusakan yang terjadi," tambahnya.
Pengakuan Pengemudi Ambulans: Belum Pernah Ada Penyitaan
Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan langsung dari pengemudi ambulans Desa Bagan Kuala, Juhari alias Sibos (50). Saat dikonfirmasi oleh awak media 88News.id, ia menegaskan bahwa sejak insiden terjadi pada 27 Juli hingga 8 Oktober 2026, pihak kepolisian dari Polres Serdang Bedagai tidak pernah melakukan penyitaan fisik terhadap mobil ambulans yang dibawanya.
"Selama ini saya yang terus membawa ambulans ini dari tanggal 27 Juli sampai hari ini (8/10/2026). Pihak Polres Serdang Bedagai tidak pernah datang untuk menyita atau membawa kendaraan ini," ungkap Juhari.
(Ahmad Akbar)


