-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Memasuki Agenda Jawaban Termohon, PN Sei Rampah Gelar Sidang Praperadilan Aliansyah Putra vs Kasat Reskrim Polres Sergai

Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-08T06:58:56Z
Foto: Persidangan Praperadilan di PN SEI Rampah.


SEI RAMPAH | 88News.id: Sidang praperadilan Nomor: 6/Pid.pra/2026/PN Srh, yang diajukan oleh Aliansyah Putra (Pemohon) terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Termohon) memasuki persidangan ketiga dengan agenda pembacaan Jawaban dari Termohon di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kamis (8/10/2026).


​Sebelumnya, persidangan perdana praperadilan ini telah dimulai pada Rabu, 30 September 2026. Namun, pada persidangan awal tersebut, pihak Termohon tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan sehingga hakim memutuskan untuk menunda dan melanjutkan persidangan kedua pada 7 Oktober 2026.


​Persidangan ketiga ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Nopelita Sembiring, S.H., M.H. Pihak Pemohon diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan Delapan Delapan, Dr. M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., C.P.C.L.E., C.Me., C.T.A., C.P.L.A., bersama Muhammad Rizki Ramadhan, S.H. Sementara itu, pihak Termohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sumatera Utara, Ipda Syafdana, S.H., M.H., dan Ipda Zuzu Harison Limbong, S.H.


​Dalam jawaban yang dibacakan di hadapan majelis hakim pada Kamis (8/10/2026), pihak Termohon menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Aliansyah Putra telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak kepolisian menyatakan penetapan tersebut sah secara hukum berdasarkan hasil gelar perkara serta diterbitkannya Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/82.a/IX/RES.1.6/Reskrim tertanggal 7 September 2026.


​Menanggapi jawaban Termohon, Kuasa Hukum Pemohon, Dr. M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., menilai terdapat cacat prosedur yang mendasar dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Ardiansyah mengungkapkan, pihaknya mengantongi bukti berupa rekaman video yang menunjukkan kondisi sebenarnya pascakejadian pada 11 Juli 2026.


​"Berdasarkan temuan wartawan media 88News.id di lapangan pascakejadian, tidak pernah terjadi tindakan penganiayaan. Selain itu, ponsel milik korban yang diklaim rusak ternyata masih dapat berfungsi dengan baik," ujar Ardiansyah usai persidangan.


​Hal senada disampaikan oleh Muhammad Rizki Ramadhan, S.H. Ia menduga adanya unsur kesengajaan dari pihak Termohon dalam menaikkan status kliennya menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan tersebut tidak didasari oleh peristiwa pidana yang sebenarnya.


​"Menurut hemat kami, perkara ini ada unsur kesengajaan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Fakta yang ada di lapangan menunjukkan secara jelas bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi," tegas Rizki.


​Persidangan praperadilan di PN Sei Rampah ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan pembuktian serta keterangan dari para pihak. (Arm)

Iklan

IDCloudHost
×
Berita Terbaru Update