-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Menara Telekomunikasi Disebut Lebih dari 40 Meter di Sagulung, Warga Minta Legalitas dan Persetujuan Diklarifikasi

Senin, 14 September 2026 | September 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T08:42:12Z

 



Batam | 88news.id : Rencana pembangunan menara telekomunikasi yang disebut memiliki ketinggian lebih dari 40 meter di kawasan permukiman warga, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai penolakan dari sejumlah warga sekitar.


Menara yang disebut-sebut berkaitan dengan jaringan salah satu operator telekomunikasi tersebut berdiri di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan dan berjarak kurang lebih 40 meter dari permukiman warga.


Warga mengaku keberatan karena pembangunan menara dilakukan di lingkungan yang berdekatan dengan rumah penduduk. Selain persoalan keselamatan konstruksi, warga juga mempertanyakan proses sosialisasi serta kelengkapan persetujuan warga dan perizinan pembangunan menara tersebut.


Salah seorang warga mengatakan, kekhawatiran utama masyarakat berkaitan dengan keselamatan apabila menara telah beroperasi maupun ketika terjadi kondisi cuaca ekstrem.


“Yang kami khawatirkan ada beberapa hal, mulai dari aspek keselamatan, sambaran petir, sampai kemungkinan apabila terjadi kerusakan atau menara roboh. Karena lokasinya berada di tengah permukiman,” ujarnya.


Warga juga mempertanyakan aspek teknis sistem proteksi petir serta konstruksi menara. Menurut mereka, penjelasan mengenai sistem pengamanan dan standar teknis bangunan belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi.


Kekhawatiran lain muncul karena di sekitar lokasi terdapat anak-anak dan aktivitas masyarakat sehari-hari. Warga meminta agar aspek keselamatan masyarakat benar-benar dipastikan sebelum menara dioperasikan.


Warga Pertanyakan Sosialisasi dan Persetujuan


Persoalan yang paling disoroti warga bukan hanya keberadaan fisik menara, tetapi juga proses pembangunan yang dinilai belum didahului sosialisasi secara memadai.


Sejumlah warga mengaku tidak pernah mengikuti pertemuan atau sosialisasi resmi yang menjelaskan secara terbuka mengenai rencana pembangunan, spesifikasi teknis, dampak, radius keselamatan, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap risiko pembangunan dan pengoperasian menara.


“Saya tidak setuju kalau pembangunan dilakukan tanpa ada pembahasan dan sosialisasi dengan warga sekitar. Kami ingin semuanya jelas, terutama soal keselamatan dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu,” kata warga lainnya.

Warga lainnya juga menyampaikan kekhawatiran terhadap keberadaan menara yang berdekatan dengan lingkungan tempat anak-anak beraktivitas.


“Dampaknya bukan hanya soal menaranya berdiri, tetapi bagaimana keselamatan warga sekitar nantinya. Anak-anak juga banyak bermain di lingkungan ini,” ujarnya.


RT: Persetujuan Warga Harus Menjadi Perhatian


Ketua RT 04 di lingkungan tersebut membenarkan adanya keberatan dari warga terhadap pembangunan menara tersebut.

Menurutnya, pihak lingkungan tidak dapat begitu saja menyatakan persetujuan apabila masyarakat yang berada di sekitar lokasi justru menyampaikan penolakan.


“Saya serahkan sepenuhnya kepada warga. Kalau warga setuju, silakan dilanjutkan. Tetapi kalau warga saya menolak, tentu persoalan ini harus dibicarakan dan dicarikan penyelesaian terlebih dahulu,” ujarnya.


Ia juga menyebut belum adanya sosialisasi yang melibatkan warga secara langsung menjadi salah satu alasan munculnya keberatan masyarakat.


Aturan Persetujuan Warga Perlu Diklarifikasi

Persoalan ini menjadi penting karena pembangunan menara telekomunikasi di Kota Batam memiliki ketentuan khusus.

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 


Tahun 2009 tentang Menara Telekomunikasi di Batam, khususnya Pasal 12, mengatur bahwa setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki rekomendasi pembangunan menara dan izin mendirikan bangunan menara dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.


Perda tersebut juga mencantumkan persetujuan warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara yang diketahui Lurah dan Camat setempat sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh rekomendasi pembangunan menara.


Dengan demikian, apabila benar belum pernah dilakukan sosialisasi dan belum terdapat persetujuan warga sesuai ketentuan yang berlaku, maka aspek tersebut patut diklarifikasi kepada instansi berwenang sebelum menara dioperasikan.


Selain itu, pembangunan menara juga harus memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Regulasi Pemerintah Kota Batam mengenai pengendalian menara juga menempatkan aspek-aspek tersebut sebagai bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.


Bukan Sekadar Soal Menolak atau Setuju

Warga menegaskan bahwa keberatan mereka bukan semata-mata untuk menghambat pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Mereka meminta proses pembangunan dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, serta mempertimbangkan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.


Warga berharap Pemerintah Kota Batam melalui instansi terkait, bersama pihak kecamatan, kelurahan dan penyedia menara, turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dan dokumen pembangunan.


Termasuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memiliki rekomendasi teknis, persetujuan warga sesuai radius yang dipersyaratkan, dokumen perizinan bangunan, serta memenuhi standar keselamatan konstruksi dan ketentuan tata ruang.



Masyarakat juga meminta agar menara tersebut tidak dioperasikan terlebih dahulu apabila masih terdapat persoalan administrasi, persetujuan warga, maupun aspek teknis yang belum jelas.



Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola atau perusahaan yang disebut berkaitan dengan menara tersebut belum memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan, perizinan, proses sosialisasi, maupun dasar persetujuan pembangunan. (Red/tim).


×
Berita Terbaru Update