-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Malapraktik Berujung Petaka: Meja Operasi Terbakar, Pasien Gugat RSU Elpi Al Aziz Rantau Prapat Rp 1,1 Miliar

Senin, 14 September 2026 | September 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T09:00:14Z

 

Foto: Amir Mahmud Daulay,SH, salah satu Tim Kuasa Hukum Eka Safitri, saat keluar ruang sidang Pengadilan Rantau Prapat, Senin (14/9/2026)

RANTAU PRAPAT | 88News.id: Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Rumah Sakit Umum (RSU) Elpi Al Aziz Rantau Prapat atas dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga mengalami luka bakar parah saat operasi bedah caesar  terus  berlanjut.  Tepat  pada  hari  ini,  Senin,  (14/9/2026),  perkara  yang terdaftar di Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan Register Perkara No. 71/Pdt.G/2026/PN.Rap tersebut telah memasuki agenda krusial, yakni tahap pembuktian saksi dari pihak Penggugat.


Gugatan  ini  diajukan  oleh  Eka  Safitri  (29),  warga  Dusun  Wonosari,  Desa  Sei  Tampang, Kecamatan  Bilah  Hilir,  Kabupaten  Labuhanbatu.  Eka,  yang  didampingi  oleh  tim  kuasa hukum prodeo dari Kantor Advokat Akhyar Sagala & Associates, menuntut keadilan atas insiden mengerikan yang dialaminya pada 31 Oktober 2025 silam.


"Pasien sedang dalam keadaan sadar saat operasi caesar berlangsung. Tiba-tiba muncul kobaran api dari peralatan bedah yang menyambar pakaian operasi korban. Pihak medis diduga lalai dalam mengawasi peralatan operasionalnya," ungkap Amir Mahmud Daulay,SH selaku tim kuasa hukum.


Kronologi Kejadian di Ruang Operasi

Berdasarkan berkas gugatan, insiden tragis ini bermula saat Eka menjalani operasi caesar untuk melahirkan anak ketiganya. Proses operasi yang memakan waktu sekitar 30 menit tersebut ditangani oleh lima tenaga medis. Di tengah jalannya operasi, api menyala dari sisi kanan dan membakar area ketiak hingga payudara korban, beber Amir.


Pihak rumah sakit, setelah kejadian, sempat menemui suami Eka dan mengakui bahwa

kebakaran  tersebut  disebabkan  oleh  korsleting  listrik  pada  alat  operasi.  Eka  kemudian dirawat selama lebih dari sebulan hingga 6 Desember 2025. Namun, keluarga penggugat mengklaim bahwa biaya perawatan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS milik pasien, tanpa ada pertanggungjawaban khusus atau bantuan finansial dari pihak RSU Elpi Al Aziz.


Dampak Ekonomi dan Tuntutan Ganti Rugi

Dugaan kelalaian medis ini tidak hanya meninggalkan cacat fisik yang belum sembuh pada tubuh Eka, melainkan juga menghancurkan perekonomian keluarga kecil tersebut. Eka yang sebelumnya bekerja di kantin pondok pesantren, tak lagi bisa mencari nafkah. Sang suami pun dipecat dari pekerjaannya akibat terlalu sering absen demi menjaga istrinya selama 37 hari di rumah sakit. 


Keluarga ini bahkan terpaksa berutang dan menjual satu satunya sepeda motor mereka demi bertahan hidup.


Karena merasa tidak ada iktikad baik setelah somasi dilayangkan pada Februari 2026,

pihak  Eka  akhirnya  menempuh  jalur  hukum.  Dalam  petitum  gugatannya,  penggugat menuntut agar RSU Elpi Al Aziz dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 103.400.000 (Seratus tiga juta

empat ratus ribu rupiah) serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah).


Selain itu, untuk menjamin gugatan tidak sia-sia, pihak penggugat juga memohon kepada Majelis  Hakim  agar  meletakkan  sita  jaminan  (conservatoir  beslag)  atas  aset  tanah  dan bangunan milik RSU Elpi Al Aziz yang berlokasi di Jalan W.R. Supratman, Rantau Prapat.


Agenda persidangan pembuktian saksi pada hari ini diharapkan dapat mengurai secara

terang  benderang  fakta-fakta  kelalaian  di  ruang  operasi,  sekaligus  menjadi  tonggak

pembuktian bagi kaum marginal dalam mencari keadilan di mata hukum. (Ardiansyah)

Iklan

IDCloudHost
×
Berita Terbaru Update