Foto: Amir Mahmud Daulay,SH, salah satu Tim Kuasa Hukum Eka Safitri, saat keluar ruang sidang Pengadilan Rantau Prapat, Senin (14/9/2026)
RANTAU PRAPAT | 88News.id: Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Rumah Sakit Umum (RSU) Elpi Al Aziz Rantau Prapat atas dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga mengalami luka bakar parah saat operasi bedah caesar terus berlanjut. Tepat pada hari ini, Senin, (14/9/2026), perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan Register Perkara No. 71/Pdt.G/2026/PN.Rap tersebut telah memasuki agenda krusial, yakni tahap pembuktian saksi dari pihak Penggugat.
Gugatan ini diajukan oleh Eka Safitri (29), warga Dusun Wonosari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Eka, yang didampingi oleh tim kuasa hukum prodeo dari Kantor Advokat Akhyar Sagala & Associates, menuntut keadilan atas insiden mengerikan yang dialaminya pada 31 Oktober 2025 silam.
"Pasien sedang dalam keadaan sadar saat operasi caesar berlangsung. Tiba-tiba muncul kobaran api dari peralatan bedah yang menyambar pakaian operasi korban. Pihak medis diduga lalai dalam mengawasi peralatan operasionalnya," ungkap Amir Mahmud Daulay,SH selaku tim kuasa hukum.
Kronologi Kejadian di Ruang Operasi
Berdasarkan berkas gugatan, insiden tragis ini bermula saat Eka menjalani operasi caesar untuk melahirkan anak ketiganya. Proses operasi yang memakan waktu sekitar 30 menit tersebut ditangani oleh lima tenaga medis. Di tengah jalannya operasi, api menyala dari sisi kanan dan membakar area ketiak hingga payudara korban, beber Amir.
Pihak rumah sakit, setelah kejadian, sempat menemui suami Eka dan mengakui bahwa
kebakaran tersebut disebabkan oleh korsleting listrik pada alat operasi. Eka kemudian dirawat selama lebih dari sebulan hingga 6 Desember 2025. Namun, keluarga penggugat mengklaim bahwa biaya perawatan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS milik pasien, tanpa ada pertanggungjawaban khusus atau bantuan finansial dari pihak RSU Elpi Al Aziz.
Dampak Ekonomi dan Tuntutan Ganti Rugi
Dugaan kelalaian medis ini tidak hanya meninggalkan cacat fisik yang belum sembuh pada tubuh Eka, melainkan juga menghancurkan perekonomian keluarga kecil tersebut. Eka yang sebelumnya bekerja di kantin pondok pesantren, tak lagi bisa mencari nafkah. Sang suami pun dipecat dari pekerjaannya akibat terlalu sering absen demi menjaga istrinya selama 37 hari di rumah sakit.
Keluarga ini bahkan terpaksa berutang dan menjual satu satunya sepeda motor mereka demi bertahan hidup.
Karena merasa tidak ada iktikad baik setelah somasi dilayangkan pada Februari 2026,
pihak Eka akhirnya menempuh jalur hukum. Dalam petitum gugatannya, penggugat menuntut agar RSU Elpi Al Aziz dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 103.400.000 (Seratus tiga juta
empat ratus ribu rupiah) serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah).
Selain itu, untuk menjamin gugatan tidak sia-sia, pihak penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset tanah dan bangunan milik RSU Elpi Al Aziz yang berlokasi di Jalan W.R. Supratman, Rantau Prapat.
Agenda persidangan pembuktian saksi pada hari ini diharapkan dapat mengurai secara
terang benderang fakta-fakta kelalaian di ruang operasi, sekaligus menjadi tonggak
pembuktian bagi kaum marginal dalam mencari keadilan di mata hukum. (Ardiansyah)


