BATAM | 88news.id : Persoalan dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh PT Putra Jaya Bintan (PJB) di wilayah Sagulung–Tembesi–Penaran, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Warga meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk memastikan status dan riwayat lahan yang dipersoalkan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kembali sejumlah persoalan sengketa lahan di Batam. Terlebih, konflik lahan di kawasan Setokok pada 14 September 2026 berujung bentrokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kepolisian menyatakan bentrokan tersebut berkaitan dengan konflik lahan dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan ketegangan apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Salah seorang warga, Kadir Harahap, mengungkapkan keberatannya terhadap dugaan penguasaan lahan yang menurutnya merupakan tanah masyarakat. Ia mengklaim lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian ganti rugi atau pembayaran sewa sebagaimana yang menurutnya menjadi hak masyarakat.
“Kami merasa tanah kami dikuasai, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian mengenai ganti rugi. Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi, tetapi belum ada titik temu,” ujar Kadir.
Menurut Kadir, masyarakat telah beberapa kali mendatangi lokasi dan melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan. Namun, ia mengaku belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil oleh warga.
Ia juga mempertanyakan kehadiran pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam sejumlah pertemuan tersebut.
“Kami ingin bertemu langsung dengan pemilik atau pimpinan perusahaan yang bisa mengambil keputusan. Jangan hanya perwakilan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan ada kesepakatan yang jelas,” katanya.
Kadir menyebut, persoalan tersebut bukan baru terjadi. Menurut klaimnya, masyarakat telah memperjuangkan persoalan lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Ia bahkan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status, alas hak, riwayat penguasaan serta proses administrasi pertanahan di lokasi yang disengketakan.
“Kami meminta ATR/BPN memeriksa semuanya secara terbuka. Kalau memang ada proses pengajuan atau hak atas tanah, kami meminta seluruh prosesnya diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Minta BP Batam Buka Status dan Riwayat Lahan
Selain kepada ATR/BPN, warga juga meminta BP Batam menjelaskan status lahan yang menjadi objek persoalan, termasuk dasar pengalokasian apabila terdapat alokasi lahan kepada badan usaha.
Menurut warga, kejelasan status lahan sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih klaim maupun konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Pertanyaan warga tersebut menjadi semakin relevan setelah konflik lahan di Setokok berujung bentrokan maut.
Dalam kasus tersebut, polisi menyatakan konflik lahan telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya telah dilakukan sejumlah langkah mitigasi.
Karena itu, warga berharap persoalan yang terjadi di wilayah Sagulung, Tembesi dan Penaran tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan sampai akhirnya terjadi bentrokan dan ada korban. Kami tidak menginginkan itu. Pemerintah dan aparat harus hadir sebelum persoalan semakin besar,” ujar salah seorang warga.
Klaim Penguasaan Selama 25 Tahun
Kadir juga mengklaim PT PJB telah menguasai atau memanfaatkan lahan yang dipersoalkan selama kurang lebih 25 tahun.
Ia menyebut terdapat persoalan yang menurutnya berkaitan dengan penggunaan lahan untuk kegiatan perusahaan. Namun, berbagai klaim tersebut masih membutuhkan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan, alas hak, status lahan, perizinan, serta data pertanahan dari instansi yang berwenang.
Kadir menilai penyelesaian tidak cukup hanya melalui pertemuan dengan perwakilan perusahaan. Menurutnya, diperlukan forum yang menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat, perusahaan, BP Batam, BPN dan instansi penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Warga Soroti Dugaan Praktik Mafia Tanah
Istilah “mafia tanah” juga muncul dalam pernyataan warga. Namun, hingga terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari pihak berwenang, istilah tersebut sebaiknya diposisikan sebagai dugaan atau tudingan warga, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana tersebut benar-benar telah terjadi.
Warga meminta aparat melakukan pemeriksaan secara profesional apabila memang terdapat laporan atau bukti mengenai dugaan penguasaan tanah tanpa hak.
Di sisi lain, mekanisme penanganan kasus pertanahan memang telah diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang tercatat masih berstatus berlaku.
Karena itu, warga berharap penyelesaian dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan secara transparan, bukan berdasarkan klaim sepihak dari pihak mana pun.
Jangan Tunggu Konflik Membesar
Kadir kembali meminta pemerintah dan aparat tidak menunggu persoalan menjadi konflik terbuka.
“Apakah harus menunggu seperti kejadian di Setokok, sampai ada korban jiwa baru semua pihak bergerak? Kami tidak ingin itu terjadi di sini. Kami hanya meminta persoalan tanah ini diselesaikan secara hukum dan terbuka,” katanya.
Ia juga meminta Kapolri dan jajaran kepolisian memberikan perhatian apabila terdapat laporan mengenai dugaan tindak pidana dalam sengketa tersebut.
Namun demikian, penyelesaian kepemilikan atau penguasaan tanah tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan kewenangan masing-masing lembaga.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Putra Jaya Bintan (PJB) belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan dan klaim Kadir Harahap sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT PJB maupun pihak-pihak terkait. (Red/Team).


