Serdang Bedagai | 88News.id: Langkah hukum tegas ditempuh oleh Aliansyah Putra melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan. Secara resmi, mereka mendaftarkan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serdang Bedagai ke Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Rabu (16/9/2026).
Perkara tersebut telah didaftarkan dan teregister di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan nomor perkara: 6/Pid.Pra/2026/PN Srh, bertanggal 16 September 2026.
Bukti Video Jurnalis Patahkan Tuduhan Penganiayaan dan Perusakan
Kuasa hukum Pemohon, M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA. didampingi Muhammad Rizki Ramadhan, S.H., membeberkan alasan mendasar di balik pengajuan praperadilan ini. Berdasarkan fakta objektif dan data yang dikantongi pihak pemohon, korban dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan tersebut sama sekali tidak mengalami penganiayaan sebagaimana yang disangkakan kepada Aliansyah Putra.
Fakta tersebut terbukti secara nyata melalui rekaman video pasca cekcok yang terjadi antara Aliansyah dan kawan-kawan saat berada di areal hutan yang diklaim pihak kepolisian sebagai areal PT PSW. Video yang diabadikan oleh jurnalis 88News.id tersebut memperlihatkan secara jelas bahwa tidak ada tanda-tanda bengkak pada bagian muka korban. Selain itu, handphone yang disangkakan mengalami kerusakan parah akibat perusakan ternyata masih dapat berfungsi dan digunakan dengan normal.
"Berdasarkan fakta di lapangan yang terekam melalui video jurnalistik dari 88News.id pasca kejadian di areal yang disebut pihak kepolisian sebagai areal PT PSW, sama sekali tidak terlihat adanya bengkak pada bagian muka korban, dan handphone yang disangkakan rusak faktanya masih dapat digunakan dengan baik," ungkap M. Ardiansyah Hasibuan.
Dugaan Cacat Formil dan Pelanggaran UU No. 20 Tahun 2025
Selain tidak terpenuhinya unsur materiil tindak pidana, penetapan status tersangka terhadap Aliansyah Putra melalui Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/82.a/IX/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 7 September 2026 dinilai cacat prosedur secara formil.
Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyoroti sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 20/2025), di antaranya:
Minimnya Alat Bukti yang Sah: Penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah dan autentik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 90 ayat (1) UU 20/2025 serta doktrin exclusionary rule terhadap perolehan bukti.
Keterlambatan Pemberitahuan Penetapan Tersangka: Surat penetapan diterbitkan pada 7 September 2026, namun baru diketahui dan diterima oleh pemohon pada 12 September 2026 (terlambat hingga 5 hari atau 120 jam), yang melanggar batas maksimal 1 (satu) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 56 UU 20/2025.
Error in Procedendo (Salah Subjek Penyampaian): Surat pemberitahuan penetapan tersangka tidak disampaikan secara langsung (in person) kepada tersangka, melainkan diserahkan melalui Kepala Desa, yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan tata cara formil pemanggilan.
Harapan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sei Rampah
Melalui momentum permohonan praperadilan ini, M. Ardiansyah Hasibuan mewakili kliennya berharap agar Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat bertindak secara objektif, progresif, dan cermat.
Pihaknya mendesak agar pemeriksaan praperadilan tidak hanya dilihat sekadar memenuhi aspek administratif formal belaka, melainkan menguji substansi keabsahan materiel penetapan tersangka secara komprehensif sebagaimana jiwa dan semangat yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kami berharap Hakim Tunggal memeriksa perkara praperadilan ini dengan cermat dan seksama, menguji apakah proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, demi tegaknya prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Ardiansyah.
(Armis)


