-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Direktur LBH Medan: Kematian Winda Lorenza Bukan Bunuh Diri, Periksa CCTV dan Autopsi Ulang Jenazah

Senin, 28 September 2026 | September 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-28T19:36:17Z


MEDAN | 88News.id   :    Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa pada Minggu, 2 Agustus 2026, memasuki babak baru. Tim Audit Eksternal yang dimotori Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Kementerian HAM mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam proses penanganan perkara.


Kejanggalan tersebut mencakup aspek prosedur hukum, administrasi penyidikan, penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP), senjata api yang disebut berkaitan dengan kematian korban, hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV.


Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Kota Medan, Senin (28/9/2026).


Dalam konferensi pers tersebut, Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut pihaknya perlu dibuka dan diuji secara transparan untuk mengungkap penyebab sebenarnya kematian Winda Lorenza Gowasa.


Direktur LBH Medan: Kematian Winda Bukan Bunuh Diri

Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan kesimpulan yang menyebut kematian Winda Lorenza sebagai bunuh diri.


Menurut LBH Medan, sejumlah fakta dan kejanggalan yang ditemukan dalam proses penanganan perkara justru membutuhkan penyelidikan lebih mendalam sebelum kesimpulan mengenai penyebab kematian korban dinyatakan final.


“Kematian Winda bukan bunuh diri,” tegas Irvan Saputra dalam konferensi pers tersebut.


LBH Medan menilai seluruh rangkaian peristiwa harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk kondisi TKP, senjata api, hasil pemeriksaan forensik, keterangan para saksi, serta rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.


Persoalkan Izin Otopsi dan Hak Keluarga

Salah satu temuan yang menjadi sorotan LBH Medan berkaitan dengan administrasi pelaksanaan otopsi pertama.


Menurut LBH Medan, izin otopsi pertama yang dikantongi penyidik disebut diberikan oleh mantan suami korban berinisial IH.


LBH Medan mempertanyakan kewenangan pemberian izin tersebut karena IH dan Winda diketahui telah resmi bercerai sejak 2021.


“Pemberian izin otopsi oleh IH tidak sah secara KUHAP. IH bukan lagi suami sah korban karena mereka sudah resmi bercerai sejak tahun 2021. Pihak yang berhak memberikan izin adalah keluarga kandung korban,” tegas pihak LBH Medan di hadapan awak media.


Atas persoalan tersebut, LBH Medan menilai hasil otopsi pertama masih dapat diuji kembali melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan forensik yang independen.


Selain itu, LBH Medan menyebut keluarga kandung korban hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP), meskipun perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan.


Soroti Senjata Api yang Disebut Digunakan dalam Peristiwa

Kejanggalan lain yang menjadi perhatian Tim Audit Eksternal adalah keberadaan senjata api yang disebut digunakan dalam peristiwa kematian Winda.


LBH Medan mempertanyakan sejumlah hal terkait senjata api tersebut, di antaranya: jenis dan spesifikasi senjata api; lokasi penyimpanan senjata sebelum kejadian; bagaimana korban dapat mengakses senjata api tersebut; siapa yang memiliki atau menguasai senjata; serta jumlah dan kondisi amunisi yang terdapat di dalam magasin.


Menurut LBH Medan, informasi tersebut penting untuk menguji secara menyeluruh konstruksi peristiwa yang menyebut korban meninggal akibat bunuh diri.


LBH Medan juga mempertanyakan apabila persoalan senjata api tersebut hanya diarahkan sebagai bagian dari pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), sementara aspek pidana dan rangkaian peristiwa kematian korban juga perlu didalami.


Jeda Tiga Jam di TKP Dipertanyakan

Tim Audit Eksternal turut menyoroti rentang waktu pada hari kejadian, Minggu, 2 Agustus 2026. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam konferensi pers, terdapat jeda sekitar tiga jam, yakni antara pukul 14.17 WIB hingga 17.17 WIB, sejak peristiwa terjadi hingga personel dari Polsek Helvetia disebut tiba di lokasi.


Menurut Tim Audit, rentang waktu tersebut perlu mendapat penjelasan secara transparan, terutama menyangkut siapa saja yang berada di lokasi, kondisi TKP sebelum polisi datang, serta tindakan apa yang dilakukan selama periode tersebut.


Tim menilai pengamanan TKP dalam perkara kematian yang melibatkan senjata api merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh barang bukti tetap terjaga.


Rekaman CCTV Disebut Hilang pada Periode Tertentu

Selain persoalan jeda waktu di TKP, Tim Audit Eksternal juga menyoroti rekaman CCTV yang berada di rumah korban.


Dari total tujuh unit CCTV, yang disebut terdiri dari lima kamera di lantai bawah dan dua kamera di lantai atas, Tim Audit menemukan adanya periode rekaman yang disebut tidak tersedia.


Pola rekaman yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut antara lain:

4–11 Juli 2026: rekaman aktif/tersedia;

12–30 Juli  2026: rekaman disebut tidak terekam atau hilang;

31 Juli– 1 Agustus : rekaman kembali aktif/tersedia;

2 Agustus 2026: rekaman kembali disebut tidak tersedia.


Menurut Tim Audit Eksternal, kondisi tersebut perlu diperiksa melalui digital forensik untuk memastikan penyebab hilangnya atau tidak tersedianya rekaman.


Tim meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kerusakan perangkat, kapasitas penyimpanan, pengaturan sistem, penghapusan data, atau faktor lainnya.


LBH Medan Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus

Atas berbagai persoalan yang ditemukan, LBH Medan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada aparat penegak hukum.


Pertama, mendesak Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara yang saat ini disebut ditangani Polrestabes Medan.


LBH Medan menilai pengambilalihan diperlukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan independensi proses penyidikan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dari keluarga korban.


Perkara tersebut disebut berkaitan dengan Laporan Model A yang saat ini ditangani oleh Polrestabes Medan.


Minta Ekshumasi dan Otopsi Ulang

Rekomendasi kedua adalah meminta dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Winda Lorenza Gowasa untuk memungkinkan pemeriksaan dan otopsi ulang.


LBH Medan meminta apabila ekshumasi dilakukan, pemeriksaan jenazah melibatkan tim dokter forensik yang independen serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan proses penanganan perkara.


Selain pemeriksaan ulang terhadap jenazah, Tim Audit juga meminta dilakukan digital forensik terhadap tujuh unit CCTV untuk mengetahui penyebab hilangnya rekaman pada periode tertentu.


Dugaan Perintangan Penyidikan Perlu Dibuktikan

Tim Audit Eksternal juga menyoroti kemungkinan adanya tindakan yang dapat menghambat proses pengungkapan perkara atau obstruction of justice.


Namun, dugaan tersebut menurut LBH Medan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang sah.


Karena itu, LBH Medan meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun keluarga korban.


Menunggu Penjelasan Polrestabes Medan dan Polda Sumut

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait seluruh poin keberatan, temuan, dan rekomendasi yang disampaikan Tim Audit Eksternal dalam konferensi pers di Kantor LBH Medan.


Tim Audit Eksternal berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan profesional sehingga penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa dapat terungkap berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. (Iwan)



Iklan

IDCloudHost
×
Berita Terbaru Update