Medan | 88News.id: Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara perdata dengan nomor register 693/Pdt.G/2025/PN.Mdn pada hari Jumat, 23 Januari 2026. Sidang ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim di lokasi objek sengketa. Tujuannya adalah untuk melihat secara langsung dan mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai kondisi, batas-batas, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara.
Sidang lapangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 11.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan mengenai objek sengketa yang digugat dan melihat batas-batas objek perkara.
Sidang pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA, bersama Muhammad Rizki Ramadhan, SH, yang mewakili kepentingan hukum Kol (Purn) Halomoan Silitonga. Turut hadir Tergugat dan Kuasa Hukum Penggugat Intervensi.
"Pemeriksaan setempat ini penting untuk memberikan gambaran yang jelas kepada majelis hakim mengenai objek sengketa," ujar M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA, usai pelaksanaan sidang.
Sidang berjalan dengan lancar dan akan ditunda hingga 3 Februari 2026 dengan agenda sidang Kesimpulan para pihak.
(Arm)
