-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pengadilan Agama Kabanjahe Tidak Layani Tugas Wartawan Dalihkan Surat Tugas

Senin, 15 Juni 2026 | Juni 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-14T19:21:38Z

 

Foto : Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe. (Dok)


Kabanjahe |  88news.id : Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe tidak layani tugas Wartawan dengan mendalihkan/alasan tidak ada surat tugas untuk wawancara, padahal tugas Wartawan begitu urgen dalam mendukung pembangunan bangsa yang dilaksanakan pemerintah sebagai pilar keempat dalam pemerintahan demokrasi. Semoga hal ini tidak terulang lagi di lingkungan StakevHolder lainnya baik pemerintahan maupun swasta 


Hal ini disampaikan awak media, Selasa lalu, dimana pada saat Awak media ini melakukan tugas Jurnalistik ke Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, untuk wawancara mendapatkan data tentang sidang perkara perceraian dan yang putus serta apa hal penyebab terjadinya perceraian keluarga yang didaftarkan di PA Kabanjahe, sepanjang tahun 2025, lalu.


Walaupun awak media ini telah memperkenalkan diri sebagai wartawan dengan menunjukkan Kartu Pers media saya bekerja san menyatakan bahwa saya beserta teman mengatakan mengadakan tugas Pers sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagai media informasi, pendidikan dan Kontrol sosial, yang patut untuk diduuubg semua elemen bangsa Indonesia khususnya pihak stake holder pemerintahan, menyampaikan hasil kinerja pelayanan saruan kerja masing-masing.


Namun ketika hal Ini telah disampaikan kepada petugas piket pertama seorang pegawai perempuan untuk ketemu Ketua PA atau Sekretaris PA, sebagai pihak berwenang, tetapi tunggu punya tunggu, waktu berjalan, kordinasi petugas piket ke ruang kantor agak lama ditunggu, namun tang datang menemui kami, seorang pegawai tanpa baju dinas, mengaku bernama Iwan menemui kami, dengan mengatakan pihak pimpinan meminta surat resmi dari pihak awak media yang ditujukan kepada Kantor PA Kabanjahe, untuk meminta data sesuai tugas Pers tersebut.

Kejadian ini terkesan pihak PA Kabanjahe mengabaikan UU Pers untuk melaksanakan tugas mulia di NKRI, karena hal ini bisa menjadi bumerang bila harus disanggupi, karena menambah birokrasi panjang dalam setiap melaksanakan tugas.


Hal senada juga disampaikan Pengamat Kehidupan sosial dan Hukum warga masyarakat, Mikael Sinurat kepada Awak media, Sabtu (13/6) di Kabanjahe, mengatakan 

pihaknya sangat menyesalkan atas sikap pejabat negara yang diatur UU.RI, tidak memahami tugas Pers yang diatur UU.RI, dimana pelaksanaan tugas Wartawan adalah memenuhi UU bagian pilar keempat negara demokrasi, karena pihak Pers melaksanakan tugas memberitakan berita tentang tugas persidangan yang ditangani PA Kabanjahe selama masih ada kantor ini. (Pangab). 



×
Berita Terbaru Update