Minahasa | 88News.id: Setelah Penyelenggaraan Pemilihan Hukum Tua di Desa Pulutan Kecamatan Remboken yang dilaksanakan pada hari Rabu (17/06/2026) lalu. Salah satu calon Hukum Tua Pulutan melaporkan kepada wartawan adanya dugaan ketidaknetralan oknum ketua panitia pemilihan Hukum Tua Desa Pulutan pada hari Jumat (19/06/2026) di rumah pribadi calon Hukum Tua tersebut di Desa Pulutan.
Menurut FS (calon Hukum Tua), bahwa oknum ketua panitia pemilihan Hukum Tua Pulutan yang berinisial SP. Dikatan oleh FS bahwa oknum ketua panitia yang seharusnya netral dan tidak berpihak pada calon Hukum Tua manapun, telah melakukan iming-iming modal usaha jika berpindah dukungan kepada salah satu calon Hukum Tua tertentu. Yang kini menjadi pemenang dalam pemilihan Hukum Tua Desa Pulutan. "kami ada bukti Chatingan oknum ketua SP yang ingin agar timses saya berpindah dukungan kepada calon hukum Tua yang lain" ujar FS kepada wartawan.
Berdasarkan perbuatan oknum ketua panitia pemilihan hukum Tua Desa Pulutan, pihak FS telah menyampaikan laporan kepada pihak Panitia Pemilihan Hukum Tua di tingkat Kabupaten Minahasa, pada hari Jumat malam (19/06/2026).
Di sisi lain, ketua panitia pemilihan Hukum Tua Desa Pulutan (SP), ketika dikonfirmasi oleh wartawan tentang adanya dugaan tersebut, menampik dan membantah adanya dugaan tersebut.
Menurut SP, saya telah menjalankan tugas sebagai ketua panitia dengan Netral.
SP menambahkan bahwa rumahnya dan rumah timses dari calon FS, itu bersebelahan.
"Karna akrab sebagai tetangga sebelah rumah, itu timsesnya calon kuntua FS sering mampir-mampir di rumah saya. Dalam keakraban sebagai tetangga sebelah rumah, kami sering bergurau. Dalam bergurau saya (SP, Red) memancing respons Timses FS dengan tawaran uang untuk tambahan modal usaha warung yang bersumber dari Calon hukum Tua selain FS. Namun itu saya katakan dalam konteks bergurau", ujarnya lagi.
Saya kira ini tidak akan dipermudahkan karena saya hanya bercanda kepada tetangga yang sudah lama rukun dan sering bergurau.
Kepada orang lain, tentunya saya tidak akan berani keceplosan begitu", ujar SP.
Camat Remboken Eightmi Moniung. SH, ketika dikonfirmasi mengenai adanya dugaan ketidaknetralan oknum ketua panitia pemilihan hukum Tua desa Pulutan, mengatakan belum mengetahui.
Camat Eightmi Moniung menghimbau agar semua pihak dapat menjaga kerukunan sesama warga masyarakat. "Pesta Demokrasi Pemilihan Hukum Tua telah dilaksanakan. Sekarang saatnya kita kembali menyatu dan bergandengan tangan, bahu-membahu untuk membangun demi memajukan Desa kita tercinta.
Perbedaan pendapat dan perbedaan pilihan dalam demokrasi, itu hal yang biasa dan masyarakat Minahasa yang sudah sejak jaman dahulu kala, sebelum adanya pemilihan Langsung Presiden, Gubernur, Bupati dan Anggota DPR DPRD, Masyarakat Minahasa sudah ratusan tahun lebih dahulu melaksanakan Pemilihan Hukum Tua (Kades) secara langsung.
Inilah kearifan lokal Minahasa yang perlu kita jaga b bersama kelestariannya hingga pada anak cucu kita nanti,' imbuh Camat Eightmi Moniung. SH.
(Harry)
