-->

Notification

×

Iklan

Iklan Kadis Infokom Batu Bara

Iklan

Iklan Kadis Infokom Batu Bara

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Sabtu, 10 Januari 2026 | Januari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-10T08:19:59Z

  

Foto : Tersangka saat diamankan petugas polisi. (Dok)


Kabanjahe |  88news.id  : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Rabu (7/1/2026).


Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Perumahan Rakyat, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Tersangka berinisial OT(69), pensiunan PNS, diamankan tidak lama setelah kejadian.


Kapolres Tanah Karo AKBP PEBRIANDI HALOHO, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan korban dalam peristiwa ini adalah DT(47), wiraswasta, warga Jalan Perumahan Rakyat, Kecamatan Kabanjahe. 


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada kanan, dada kiri, serta lengan kiri, dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSU Kabanjahe", jelas Kasat, Kamis (8/1), siang di Mapolres.


Peristiwa bermula pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu pelaku hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di Gang Gereja II, pelaku melihat korban yang juga mengendarai sepeda motor. Secara tiba-tiba pelaku menabrakkan sepeda motornya ke arah kendaraan korban hingga terjadi perkelahian.


Dalam perkelahian tersebut, pelaku mengambil sebilah pisau yang disimpan di jok sepeda motornya dan menusukkannya ke arah korban, menyebabkan sejumlah luka tusuk.


Mendapat informasi adanya tindak penganiayaan dan korban telah dibawa ke rumah sakit, 

Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bersama piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Gung Negeri, segera menuju Tempat Kejadian Perkara. (TKP)


Pada pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sekitar lokasi dan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan berupa satu bilah pisau.


Kasat Reskrim AKP Eriks Nainggolan, menambahkan, terkait motif, hingga kini masih dalam penyidikan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanah Karo. 


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun", tambahnya.


Kapolres Tanah Karo Pebriandi Haloho, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. (Calvin) 



×
Berita Terbaru Update