Barelang | 88News.id: Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar, Polresta Barelang, akhirnya meringkus empat pelaku pembunuhan perempuan muda asal Lampung, Dwi Putri Aprilian Dini (25), pada Sabtu 29 November 2025. Penangkapan ini, sebagaimana dijelaskan polisi, menjadi titik terang dari kasus tragis yang mencoreng dunia hiburan malam di Batam.
Keempat pelaku tersebut yakni Wilson alias Koko (28) yang berperan sebagai agency LC bernama MK, kemudian Anik Istikomah alias Ain alias Melika (36) yang merupakan mami di agency MK sekaligus pacar Wilson, lalu Putri Angelina (23) selaku koordinator LC, serta Salmiati (25) yang juga menjadi koordinator LC.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menjelaskan kasus ini bermula saat korban melamar sebagai LC di agency milik Wilson setelah mendapatkan informasi lowongan kerja dari media sosial.
“Jadi kami tekankan, korban memang melamar sebagai LC, tapi belum bekerja,” kata Amru, Senin 1 Desember 2025.
Menurut Amru, sebelum menempatkan LC di tempat hiburan, para pelaku menjalankan ritual berupa memberikan minuman beralkohol dan obat-obatan. Namun, korban tidak kuat menenggak minuman tersebut dan justru mengalami dampak buruk.
Kematian Dwi Putri Aprilian Dini disebabkan oleh penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang oleh Wilson. Aksi kejam itu dipicu oleh video rekayasa yang dibuat Anik. Dalam video itu, korban seolah-olah sedang mencekik Anik.
Selanjutnya, Anik memerintahkan Putri Angelina dan Salmiati untuk memperlihatkan video tersebut kepada Wilson.
“Pelaku WL tidak mengetahui jika video itu hasil rekayasa,” ujar Kompol Amru.
Setelah melihat video palsu itu, Wilson naik pitam dan mulai menganiaya korban selama tiga hari, sejak Selasa 25 November hingga Kamis 27 November 2025, di mess Komplek Jodoh Permai Blok D 28, Kecamatan Batu Ampar.
Setelah disiksa selama tiga hari, korban akhirnya tidak bergerak pada Jumat 28 November 2025 pukul 13.00 WIB. Dalam kondisi panik, Wilson meminta Anik memanggil seorang bidan. Namun, bidan menyatakan korban telah meninggal dunia dan menyarankan agar jenazah dibawa ke rumah sakit.
Untuk menghilangkan jejak, Wilson dan tiga tersangka lain membawa jenazah korban yang sudah mulai membusuk ke RS Elizabeth Sagulung. Mereka bahkan mengaku tidak mengenal korban dan menyebutnya sebagai Mr X.
“Tersangka juga ingin mencari ustad dengan maksud untuk menguburkan sendiri jenazah korban,” tambah Amru.
Merasa janggal, petugas keamanan rumah sakit langsung melapor ke Polsek Sagulung. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku.
Kapolsek Amru Abdullah menegaskan hasil pemeriksaan menunjukkan keempat tersangka terlibat kuat dalam pembunuhan tersebut. Wilson diduga menjadi otak utama.
Wilson disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun.
Sementara itu, tiga tersangka lain dikenai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 huruf e atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 huruf e, yang juga mengancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
(Rif)
