Paluta | 88News.id: Ketua Umum Dewan Pengurus Mahasiswa Pejuang Peduli Keadilan (DP MPPK) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Ahmad Sayuti Tanjung Angkat Bicara Terkait Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Yang Di laksanakan Dinas Tenaga Kerja dan UKM Paluta. Rabu (10/12/2025)
Ahmad Sayuti menjelaskan Kepada media ini pada Rabu sore. Berdasarkan surat Kepala Dinas koperasi, usaha kecil dan menengah Sumatera Utara (Sumut) degan nomor : 500.3/16539/APBN/XII/2025 tanggal 03 desember 2025 perihal undangan pemanggilan peserta kegiatan peningkatan kompetensi SDM (pengurus) koperasi desa/kelurahan merah putih, menerangkan bahwa peserta dihimbau membawa FC KTP, FC NPWP dan FC halaman depan buku rekening serta surat tugas dari Kecamatan dan konsumsi , transport dan uang harian peserta selama kegiatan akan ditanggung dan dibayar oleh Dinas Koperasi dan UKM provinsi Sumut setelah segala administrasi diselesaikan, sementara untuk akomodasi/ penginapan dikembalikan kepada masing-masing peserta". Ujarnya.
"Mengutip dari sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta bahwa tujuan utama koperasi desa adalah mensejahterakan anggota, memperkuat ekonomi desa dan menghadirkan manfaat bagi Masyarakat, tapi faktanya malah menjadi ladang KKN bagi segelintir pejabat". kata Sayuti lagi.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa peserta yang diundang melalui camat sekabupaten paluta sebanyak 2 orang peserta/desa dengan membayar Rp.6.000.000/peserta atau Rp.12.000.000/desa melalui camat sekabupaten paluta dan Dinas Tenaga kerja dan UKM Paluta sebagai penyelenggara bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Sumut yang dilaksanakan dibeberapa tempat diantaranya café pujasera paraginan, sahabat coffee, café keluarga, aula lobu bara, aula akbid husada aek haruaya dan aula ITS Paluta. Selain pelatihan peserta hanya mendapatkan satu kali makan siang, snack dan uang harian". Tegas Sayuti lagi.
Lebih lanjut Ahmad Sayuti menjelaskan peserta kecewa akan hal ini karna tidak sesuai dengan informasi yang kami himpun yang diduga dipotong uang hariannya dan tidak ada akomodasi/penginapan yang dikembalikan kepada peserta setelah selesai acara yang seharusnya merujuk pada apa yang disampaikan bapak sekretaris daerah paluta pada surat undangan kepada Camat se kabupaten paluta". pungkas Sayuti
Mengenai hal ini Ahmad Sayuti Tanjung berharap kepada aparat penegak hukum, kejaksaan tinggi Sumut, kejaksaan negeri kabupaten Paluta, dan kepolisian bersinergitas untuk periksa bupati Paluta, sekretaris daerah kabupaten paluta, kepala dinas ketenaga kerjaan dan UKM paluta dan camat se kabupaten paluta yang diduga telah melakukan tindak pidana KKN secara Terstruktur, Masif dan Sistematis melakukan pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan jabatan memanfaatkan kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi SDM bagi pengurus koperasi desa dan kelurahan merah putih untuk mengambil keuntungan karena memotong uang harian peserta senilai Rp. 80.000/peserta/hari dikali selama tiga(3) hari dan tidak mengembalikan akomodasi/penginapan peserta". Tambahnya lagi.
Dan sebagai bentuk protes dan desakan Agar persoalan ini mendapatkan perhatian yang serius kami dari Dewan Pengurus Mahasiswa Pejuang Peduli Keadilan (DP MPPK) Paluta berencana menggelar aksi unjuk rasa Dalam aksi tersebut mereka membawa Foto 3 tikus berdasi, Rantai, Kapas, Padi, timbangan Sebagai Bagian dari Lambang Koperasi Merah Putih dan kertas Manila dengan bertuliskan bupati Paluta" tidak mendukung program Nasional". Cetusnya lagi sambil menghadiri ucapannya.
(Umar Rambe)
