-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Viral di Medsos Acungkan Senpi Diduga Oknum Kades di Paluta, Ketua BEM STIT PL Putra Harahap Desak Polres Tapsel Usut Tuntas

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T03:36:49Z


Paluta | 88News.id: Vira media sosial (Medsos) dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan aksi tak terpuji diduga seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Oknum kades tersebut diduga bertindak layaknya koboi jalanan dengan mengeluarkan benda yang menyerupai pistol dan melepaskan letusan ke udara, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.


Peristiwa yang diduga terjadi di Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Paluta itu menuai kritik keras dari berbagai elemen, termasuk kalangan mahasiswa. Aksi tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga.


Ketua BEM STIT PL Gunungtua, Tri Syaputra Harahap, angkat bicara menanggapi viralnya video tersebut dugaan  dilakukan oknum kepala desa tersebut. Ia mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Tapanuli Selatan, agar tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas kebenaran video yang beredar luas di masyarakat.


Menurut Tri, video berdurasi beberapa menit itu telah menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di berbagai lapisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan untuk memastikan fakta sebenarnya, sekaligus mengambil langkah hukum yang tegas jika terbukti terjadi ancaman menggunakan senjata api". Ujarnya Putra Harahap kepada media. Minggu (24/01/2026) 


“Video ini sudah viral dan memicu gejolak di tengah masyarakat. Polres Tapsel harus segera mengecek kebenarannya. Jika benar ada ancaman menggunakan senjata api oleh seorang oknum kepala desa, maka aparat kepolisian wajib segera bertindak,” ujarnya lagi


Putra juga mengingatkan agar Polres Tapanuli Selatan tidak terkesan membiarkan situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan warga. Menurutnya, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara serius dan transparan.


Ia menekankan pentingnya kepolisian memastikan legalitas kepemilikan senjata api yang diduga digunakan dalam video tersebut. Tri mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana". Tegasnya lagi


“Tindakan seperti ini sangat membahayakan. Aparat harus memastikan apakah senjata tersebut memiliki izin resmi. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuasaan


Lebih lanjut, Putra menyatakan bahwa pihaknya bersama elemen mahasiswa berencana mendatangi Polres Tapanuli Selatan untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebut telah dilakukan. Ia menegaskan langkah itu diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan penegakan hukum yang adil". Katanya 


“Kami akan segera menyambangi Polres untuk meminta kejelasan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut karena bisa memicu reaksi dan aksi massa,” Ucapnya sambil mengakhiri.

(Umar)

×
Berita Terbaru Update