Foto : Pelaksanaan eksekusi lahan perkara yang ada di lokasi eksekusi Jambur Lige Jalan Mariam Ginting dan Gang Kalihara. (Dok)
Kabanjahe | 88news.id : Pengadilan Negeri Kabanjahe adakan eksekusi lahan terhadap dua objek tanah di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, yakni eks lokasi Jambur Lige, Kelurahan Gung Leto, seluas 7.618 M2 dan lahan di Jalan Veteran Gang Kalihara ujung, Kampung dalam Kabanjahe, seluas 5.000 M2, pada Selasa (4/11) mulai pukul 10.00 WIB, Eksekusi berjalan aman dan tertib, tanpa tampak perlawanan dari pihak yang kalah serta pengamanan yang cukup ketat dari petugas gabungan Polres Tanah Karo dan Kodim 0205/TK, dibantu tenaga pekerja dari pihak pengacara Sehati Halawa sekitar 30 orang.
Kegiatan eksekusi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni objek pertama di Jalan Mariam Ginting (eks Jambur Lige), Kelurahan Gung Leto dan objek kedua di Jalan Veteran Gang Kalihara ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Kabanjahe, Nomor 5/Pdt/Eks/2025/40/Pdt.G/200/PN-KBJ, Tanggal 04 November 2025.
Dimana Surat Berita acara diterbitkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkrah sesuai Putusan Nomor 791 K/PDT/2009, Tanggal 30 Juli 2009, yang menyatakan dalam perkara tersebut dimenangkan Ahli wari Alm Ndalim Brahmana, melalui Pengacaranya, Sehati Halawa yang ditemui Awak media ini di lokasi dan dikuatkan dengan pengumuman yang ada dalam spanduk di pagar lahan perkara.
Sementara itu, pihak Polres Tanah Karo mengirimkan personil pengamanan dilakukan berdasarkan surat permintaan resmi dari PN Kabanjahe kepada Polres Tanah Karo. Sebanyak 120 personel Polres Tanah Karo bersama 25 personel TNI diterjunkan untuk memastikan seluruh proses eksekusi berjalan lancar tanpa gangguan, dipimpin Jabag Ops, AKP Jonista Tarigan.
Sekitar pukul 10.20 WIB, Ketua Panitera bersama Juru Sita PN Kabanjahe membacakan Berita Acara Penetapan Eksekusi di objek pertama, meskipun sempat terjadi penolakan dan aksi saling dorong antara pihak yang menempati lahan dengan tim pelaksana, situasi berhasil diredam petugas keamanan. Petugas kemudian memberikan imbauan kepada warga agar tidak menghalangi jalannya proses hukum.
Usai situasi kondusif, kegiatan pembersihan lahan dan bangunan di objek pertama dilanjutkan dengan menggunakan dua unit alat berat serta tenaga kerja sebanyak 30 orang. Proses kemudian berlanjut ke objek kedua di Jalan Veteran Gang Kalihara ujung, yang berlangsung hingga sore hari, tambah Jonista.
Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua objek eksekusi resmi diserahkan oleh pihak PN Kabanjahe kepada pihak penerima sesuai ketetapan hukum yang berlaku, disaksikan oleh perangkat kelurahan dan unsur terkait.
Amatan Awak media di lokasi eksekusi, eks Jambur Lige, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, puluhan bangunan ruko permanen yang lama dan baru sudah roboh, tetapi ada tiga ruko lantai tiga yang baru di lokasi tidak dirobohkan dan eksekusi ini mendapat perhatian warga masyarakat sekitar maupun yang lalu lalang dan para warga yang ada di kenderaan bermotor yang sedang lintas di lokasi jalan raya lintas dari Kabanjahe ke atau sebaliknya arah Kotacane Agara, Saribudolok, Pematang Raya, Sidikalang, Salak, Subusalam-Singkil Aceh Selatan, mengakibatkan terjadinya kemacetan lalin di sekitar lokasi.
Juga ditambah puluhan pemilik usaha UMKM yang selama ini sebagai lokasi kuliner yang ada di pinggir lahan Jalan Mariam Ginting Kabanjahe, terpaksa membongkar lapak usaha dengan seadanya dalam kesempatan yang singkat, yang mengalami kerugian cukup besar dan kehilangan sumber nafkah keluarganya.
Begitu juga banyak warga merasa sedih atas adanya eksekusi hukum ini dimana terjadi perebutan asset lahan sehingga banyak bangunan permanen yang ada di dalam lahan sengjetan dihancurkan, baik memakai tenaga manual manusia maupun alat berat Beko sebanyak dua unit untuk dapat menyelesaikan masa waktu eksekusi dalam satu hari tersebut.
.
Dan warga yang menjadi pemerhati kehidupan sosial masyarakat Sumut tersebut, menyatakan hal ini menjadi pelajaran yang berharga bagi kita sekalian ke depan bagi warga masyarakat di NKRI khususnya Sumut atau Tanah Karo yang dikenal kental dengan adat istiadat dan budaya timur saling hormat, sopan, menolong, gotong-royong serta yang religius percaya akan adanya Tuhan, apa lagi ada pertalian hubungan darah, agar jangan sampai berkelahi hanya gara-gara harta benda atau warisan bernilai yang yang fana di dunia ini, merusak suasana saling mengasihi dan hidup damai sejahtera sampai akhir hidup, sehingga ketemu kembali di alam kekal yang yang disediakan Tuhan, ujar Mikael dan Bernard. (Calvin)

