Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Mario Pangalila Akhirnya Dijerat Hukum: 7 Bulan Penjara Menanti Setelah Kasus Pencemaran Nama Baik Inkracht

Sabtu, 22 November 2025 | November 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-22T09:41:20Z

Minahasa | 88News.id: Perkara pencemaran nama baik yang menyeret Mario Pangalila akhirnya mencapai titik akhir. Setelah bertahun-tahun bergulir, kasus ini resmi inkracht dan tidak menyisakan celah hukum untuk ditempuh kembali.


Tahapan selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa yang bersiap mengeksekusi Mario, terdakwa yang dinilai meresahkan warga Desa Tincep, Kecamatan Sonder.


Kepala Kejari Minahasa, B. Hermanto SH MH, menegaskan pihaknya tidak akan menunda proses eksekusi. Putusan resmi dari PN Tondano, PT Manado, hingga Mahkamah Agung (MA) seluruhnya telah diterima dan menguatkan hukuman penjara selama 7 bulan terhadap Mario.


“Surat panggilan pertama sudah kami keluarkan. Panggilan kedua Selasa pekan depan, dan setelah itu langsung eksekusi,” tegas Kajari Hermanto, didampingi Kasi Intel Sehendro dan Plh Kasi Pidum Paskahlis Sumelang SH, Kamis (20/11/2025).


Ia menegaskan eksekusi tetap dijalankan dengan pertimbangan kemanusiaan, namun bersifat final tanpa ruang bagi terdakwa untuk menghindar.


Kasus ini tidak lagi berada pada kategori “sengketa biasa”. Putusan pengadilan di tiga tingkat secara konsisten menyatakan bahwa Mario bersalah menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Alfian Rommy Dapu.


PN Tondano melalui Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Tan menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara, denda Rp10 juta, serta memerintahkan barang bukti handphone dimusnahkan.


Mahkamah Agung, lewat Putusan Nomor 5297 K/Pid.Sus/2025, menolak kasasi Mario sehingga seluruh amar putusan kini berkekuatan hukum tetap.


Dengan status inkracht, Mario wajib menjalani hukuman kapan saja sesuai tindakan eksekusi Kejari Minahasa.


Di tengah finalisasi proses hukum, warga Desa Tincep justru semakin geram karena Mario masih bebas beraktivitas dan dinilai terus membuat kegaduhan.

Tokoh masyarakat Tincep, Edison, menyebut kelakuan Mario sudah melampaui batas. Dalam tiga tahun terakhir, Mario disebut kerap melaporkan pemerintah desa ke berbagai lembaga tanpa dasar yang jelas.


“Kami sudah sangat terganggu. Putusannya sudah inkrah, tapi dia masih berulah. Tolong segera ditahan,” ujar Edison.


Warga juga menuding Mario sering mencatut nama pejabat, lembaga, hingga presiden untuk memperkuat narasinya. Bahkan ia diduga pernah meminta uang dalam jumlah besar dengan dalih dapat menghentikan persoalan hukum seseorang.


“Ini bukan lagi konflik pribadi. Ini soal ketertiban masyarakat,” tambah warga lainnya.


Korban, Alfian Rommy Dapu, telah menyerahkan surat permohonan eksekusi kepada Kajari Minahasa pada 20 November 2025. Surat itu memuat seluruh rujukan putusan dari tiga tingkat peradilan serta ditembuskan ke berbagai instansi, termasuk Komisi Kejaksaan RI dan Kejati Sulut.


Dapu menegaskan eksekusi merupakan hak korban sekaligus bukti bahwa kepastian hukum harus ditegakkan.


Kejari Minahasa dijadwalkan mengeluarkan panggilan kedua pekan depan. Jika Mario tetap menghindar, opsi penjemputan paksa terbuka untuk dilakukan.


“Terdakwa telah menyurat untuk meminta penundaan eksekusi dengan alasan ingin memberitahu keluarga dan mempersiapkan perlengkapan selama penahanan. Ia juga akan mengajukan Peninjauan Kembali pribadi. Tapi bagi kejaksaan, tidak ada lagi alasan untuk menunda,” tegas Plh Kasi Pidum Paskahlis Sumelang SH.


Publik kini menunggu satu hal: kapan Mario Pangalila resmi dijebloskan ke penjara.

(Harry)

×
Berita Terbaru Update