Labuhanbatu | 88News.id: Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika (22/11/2025).
Dua pria berinisial ASR (23) dan IH (35) ditangkap di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu Jumat (21/11/2025), setelah keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim untuk bergerak cepat menuju lokasi.
Setiba di tempat yang dimaksud, petugas menghentikan sepeda motor Supra X125 yang dikendarai IH dengan ASR sebagai penumpang. IH sempat membuang paket sabu, namun barang tersebut berhasil ditemukan. Sementara ASR diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 3,01 gram, 74 plastik klip kosong, timbangan elektrik, satu unit HP Xiaomi, dan dua mancis.
Dari IH, petugas turut menyita sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam uang pecahan Rp2.000. Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua pemasok berbeda, salah satunya bernama Ingka yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi pengungkapan tersebut. “Polres Labuhanbatu tetap konsisten mempersempit ruang gerak peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam setiap tindak lanjut,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut.
(Rif)

