Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Diduga Kadus dan Oknum Suruhan Kades Tanjung Prapat Banyak Palsukan Tandatangan Warga di Surat Edaran Ujaran Kebencian kepada BPD

Sabtu, 06 September 2025 | September 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-06T06:10:49Z

Foto : Kantor Desa Tanjung Prapat Kec. Laut Tador Kabupaten Batubara, Sumut


Tanjung Prapat, Batubara |  88News.id  : Kekisruhan yang sedang terjadi di Desa Tanjung Prapat Kec Laut Tador Kab Batubara terkait Kepala Desa (Kades)  diduga memberikan perintah kepada seluruh kepala Dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan yang mengaku tokoh masyarakat untuk meminta seluruh tanda tangan warga agar menyetujui pemberhentian Ketua dan beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Upaya AS Kades  Tanjung Prapat tidak berdasar peraturan pemerintah dan UU NO 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berlaku di Indonesia. Justru tindakan AS menyulut kegaduhan di masyarakat desa dan penuh dengan kebohongan.


Selebaran ajakan kepada masyarakat untuk memberikan tanda tangan dengan bertujuan memberhentikan Ketua dan anggota BPD yang diduga  diprakarsai Kades AS dan dijalankan oleh Kepala Dusun (Kadus) dengan dibubuhi tandatangan SS sebagai Tokoh Masyarakat, WKj sebagai Tokoh Agama, AN sebagai Tokoh Pemuda 


Ketua BPD Tanjung Prapat Wasis Nirmawan membacakan isi surat edaran ajakan tersebut, 

"Kepada Yth.

Masyarakat Desa Tanjung Prapat


Kami Perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda mengajak Masyarakat sekalian untuk membantu memberi dukungan tentang ketidakpercayaan terhadap Ketua BPD (Wasis Nirmawan) dan Anggota BPD (Manahan Nadapdap dan Suwondo Sinaga).


Kami menyampaikan beberapa hal terkait mengapa masyarakat harus memberi dukungan, atas ketidakpercayaan terhadap kinerja Ketua BPD dan dua anggota BPD lainnya.

1. Tidak adanya Kerjasama yang baik antara Ketua BPD dan Kepala Desa serta Pemerintahan Desa.

2. Terjadinya ketidaksepahaman dan perbedaan pandangan dalam pelaksanaan tugas BPD secara internal

3. Dilakukannya perubahan daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa Koordinasi dan pemberitahuan Kepada pihak-pihak terkait, Khususnya Kepala Dusun dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

4. Ketua BPD Bapak Wasis Nirmawan sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai bendahara desa din pemerintahan Desa Tanjung Prapat dan terduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.

5. Anggota BPD Bapak Suwondo Sinaga sebelumnya Pernah menjabat sebagai Ketua BPD pada Periode 2019-2024, namun selama masa jabatan beliau, hubungan kerja dan kerjasama dengan pemerintahan desa tidak berjalan baik dan tidak bersinergi.

6. Anggota BPD Bapak Manahan Nadapdap sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai ketua BPD dan beliau terduga tidak menandatangani dokumen ADD 2010 sehingga Pembangunan dan pemerintahan desa tidak bisa berjalan.


Dengan ini kami mengajak masyarakat memberi dukungan atas ketidakpercayaan kepada Ketua BPD dan dua Anggota BPD berdasarkan alasan diatas yang mana Ketua BPD dan dua anggota BPD tersebut tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik (poin 1,2 dan 3) beserta mempunyai rekam kerja yang tidak baik (poin 4,5, dan 6).


Hormat kami

Tokoh Masyarakat Sariaman Saragih

Tokoh Agama Wakijan

Tokoh Pemuda Abdi Nugraha, semua isi surat itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik saya, ayo kita duduk sama dan kita buktikan kebenaran semuanya", tegasnya , Sabtu (06/09/2025).


Wasis sebagai Ketua BPD Tanjung Prapat dengan tegas dan harap kepada Camat Laut Tador, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bupati Kabupaten Batubara untuk segera menindak lanjuti sikap AS sebagai Kades Tanjung Prapat yang diduga menyebarkan fitnah dan melakukan tindakan semena-mena dalam hal ini. Wasis menyikapi kejadian ini dengan tindakan yang lebih lanjut ke aparatur pemerintah dan penegak hukum atas pencemaran nama baik .

Foto : Kades dan Ketua BPD Tanjung Prapat selesai menandatangani perjanjian penciptaan kondisi nyaman di hadapan Camat Laut Tador.


Kades Tanjung Prapat AS sudah menandatangani kesepakatan dihadapan Camat Laut Tador 12 Juni 2025 agar tidak membuat kegaduhan dan selalu menjaga kondusifitas di Desa Tanjung Prapat serta menjalankan tugas Kepala Desa dengan baik, namun perjanjian ini sudah diingkarinya dan menambah kegaduhan yang lebih buruk lagi.


Mengacu pada PERMENDAGRI 110 Tahun 2016, tentang pengawasan kinerja kepala desa. BPD melakukan tupoksi dengan benar terkait pengawasan desa maka Kades AS diduga merasa terganggunya tindakan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa yang tidak transparan selama AS menjabat Kades Tanjung Prapat.


"Saya dan kedua anggota BPD akan meminta tindakan tegas dari camat Laut Tador, Kepala Dinas PMD dan Bupati  Kabupaten Batubara untuk memberikan teguran dan sanksi tegas kepada AS Kades Tanjung Prapat karena sudah membuat kegaduhan di desa. Beliau (AS) sudah mengingkari kesepakatan perjanjian Fakta integritas yang telah dibuatnya di hadapan Camat Laut Tador", jelas Wasis.


Dan yang lebih miris lagi, seluruh tandatangan masyarakat yang didapat oleh Kadus, ternyata banyak yang dipalsukan, dan diduga warga ditipu oknum yang keliling meminta tandatangan.


Warga yang tidak menandatangani surat tersebut dan diduga dipalsukan oleh oknum suruhan Kades AS, akan beramai ramai melakukan laporan pemalsuan tandatangan ke Polres Batubara karena tanda tangan palsu tersebut sudah dipergunakan oknum yang diduga suruhan Kades Tanjung Prapat dengan diantarkan ke Camat Laut Tador.


"Ya benar bang, banyak tandatangan warga yang dipalsukan dan banyak warga yang diduga ditipu oknum suruhan AS", tutup Wasis. (Iwan).



×
Berita Terbaru Update