Medan | 88News.id: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diduga menerima upeti dari setiap proyek pembangunan yang berlangsung di Kecamatan Medan Perjuangan. Indikasi praktik korupsi ini terungkap dari lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran izin bangunan yang terjadi di wilayah tersebut.
Pelanggaran Izin Bangunan Dibiarkan
Salah satu kasus yang mencuat adalah pelanggaran izin bangunan dengan nomor SK-PBG127118-29122023-001 yang berlokasi di Jalan Madio Utomo No 84/27, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan. Hingga hari ini, Jumat (15/8/2025), pelanggaran tersebut tidak mendapat tindakan tegas dari Satpol PP dan terkesan dibiarkan begitu saja.
Pelanggaran ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Penyelenggaraan dan Pengawasan Pembangunan Bangunan Gedung, termasuk perizinannya. Namun, tidak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalitas dan integritas aparat.
Kasatpol PP " Rakhmat Adisyah Putra Harahap, S.STP, M.A.P Enggan Diwawancarai
Ketika tim jurnalis mendatangi kantor Satpol PP Kota Medan di Jalan Arif Lubis, Kecamatan Medan Timur untuk melakukan konfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja terlihat enggan menerima kehadiran awak media untuk diwawancarai.
Sikap ini dinilai bertentangan dengan Maklumat Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja yang bertuliskan "Siap Menerima Pengaduan, Kritik dan Saran" yang terpampang jelas di depan Gedung Kantor Satpol PP di lokasi yang sama.
Penolakan untuk memberikan klarifikasi kepada media ini semakin mempertebal dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan oleh pimpinan Satpol PP Medan.
Peran Pemerintah Daerah Dipertanyakan
Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Medan selaku pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan perizinan bangunan, termasuk dalam penertiban rekomendasi teknis dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Praktik dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan publik karena bangunan-bangunan yang melanggar izin berpotensi tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Tuntutan Transparansi
Masyarakat Medan, khususnya warga Kecamatan Medan Perjuangan, berhak mendapat kepastian mengenai dugaan praktik korupsi ini. Transparansi dalam penegakan hukum dan perizinan bangunan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah.
Diharapkan pihak yang berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dugaan ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
(Alex Robin Lumban Gaol)