Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Kelambir V Gang Bersama Sunggal

Jumat, 15 Agustus 2025 | Agustus 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-15T12:58:06Z

 

Foto: Pengedar sabu di Jalan Kelambir V, Gang Bersama, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap Polrestabes Medan, Jumat (15/8/2025).


Medan | 88News.id: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kelambir V, Gang Bersama, Kelurahan Lalang.


Pelaku tersebut berinisial MYN (25) warga Jalan Masjid Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr.Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan. 

Atas informasi tersebut petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.


Selanjutnya pada Rabu (6/8/2025) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Kelambir V, Gang Bersama, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk dicurigai menjual narkotika.


"Kemudian petugas kita menghampiri pria tersebut dengan cara menyaru sebagai pembeli untuk membeli sabu, lalu ketika tersangka tersebut akan menyerahkan sabu menggunakan tangan kanannya, seketika petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap pelaku," ujar AKBP Thommy, Jumat (15/8/2025).


"Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, yakni 2 (dua) klip plastik transparan berisikan sabu seberat 0,12 gram. Pelaku bahwa sabu yang ditemukan tersebut miliknya untuk dijualkan kepada orang lain, yang didapatkannya dari seorang laki-laki inisial F," sebutnya.


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut. 


"Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Rel/Arm)

×
Berita Terbaru Update