Padangsidimpuan | 88News.id: Dalam upaya menekan angka perkawinan usia anak yang masih tinggi, APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kota Padangsidimpuan bersama TP PKK Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Tahun 2025 secara Road show ke sekolah-sekolah bersama Dinas Pendidikan, Rabu (16/7/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua TP PKK Hj.Masroini Letnan Dalimunthe beserta Wakil TP PKK Ny.Hj.Harry Pahlevi yang diikuti 50 peserta, terdiri dari siswa-siswi beserta Ibu-ibu TPKK Pemko Padangsidimpuan.
Ketua TP PKK Kota Padangsidimpuan Hj.Masroini Letnan Dalimunthe dalam sambutannya tidak hanya menyoroti dampak negatif perkawinan anak, termasuk meningkatnya risiko stunting akibat kehamilan dini, juga soal bullying, pelecehan seksual, HIV Aids dan Narkoba. Ia juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak anak serta menginformasikan bahwa Pemko telah membentuk Satgas Perlindungan Anak yang juga memberikan layanan konseling Pusat Pembelajaran Keluarga untuk memberikan dukungan kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang juga Ketua APRI Padangsidimpuan, menekankan bahwa angka pernikahan usia dini dan hamil diluar nikah semakin mengkhawatirkan dan ini menjadi salah satu faktor pemicu perkawinan usia anak. Oleh karena itu, layanan konseling, kegiatan seperti ini juga harus terus dikembangkan untuk membantu menekan angka perkawinan dini dan memberikan pendampingan bagi korban.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua TP PKK dan Ketua APRI. Asroi yang juga Kepala KUA menjelaskan tentang dispensasi kawin, dasar hukum, serta dampak perkawinan dini. Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Jika ada calon pengantin yang belum memenuhi usia tersebut, orang tua dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup. Dan juga menyoroti pentingnya pencatatan perkawinan dan akibat hukum dari pernikahan yang tidak tercatat. Ia juga mengungkapkan bahwa angka pernikahan usia anak di Padangsidimpuam perlu dikendalikan, karena akan berkontribusi pada meningkatnya angka perceraian. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan ini.
Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait kebijakan dispensasi kawin dan dampaknya. Perilaku seks menyimpang, mengatasi pelecehan seksual dan lainnya.
Karen , peserta dari siswa juga menanyakan solusi bagi anak yang hamil di luar nikah tetapi belum memenuhi usia pernikahan, serta jika mendapati pelecehan seksual. Narasumber menegaskan pentingnya pendekatan berbasis pendidikan moral dan agama, serta perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko pernikahan dini.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan pemangku kebijakan, dapat bekerja sama dalam upaya menurunkan angka perkawinan usia anak di Kota Padangsidimpuan demi masa depan anak-anak yang lebih cerah. (Ak27)