-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Sidang Praperadilan Keempat: Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga Hadirkan Saksi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tidak Hadir Saksi

Kamis, 17 Juli 2025 | Juli 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T12:40:25Z
Foto: Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga, selaku Pemohon Praperadilan No.44/Pid.Pra/2025/PN.Mdn, red


Medan | 88News.id: Sidang praperadilan keempat dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara nomor 44/Pid.Pra/2025/PN.Mdn berlangsung di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (17/7/2025). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Yohana, SH., MH., terlihat kontras yang mencolok antara kesiapan kedua belah pihak.


Kolonel (Purn) Silitonga Tunjukkan Keseriusan dengan Hadirkan Saksi

Kuasa hukum Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga tampil dengan persiapan yang matang dengan menghadirkan satu orang saksi untuk memperkuat dalil-dalil yang telah diajukan dalam permohonan praperadilan. Saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang konsisten dan mendukung argumentasi Pemohon.


"Keterangan saksi sangat jelas dan tegas mendukung dalil-dalil yang kami ajukan. Ini menunjukkan bahwa tindakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan memang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA, selaku kuasa hukum Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga usai sidang.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tidak Hadirkan Saksi

Sebaliknya, pihak (Termohon) Kasat Reskrim Polrestabes Medan tidak menghadirkan saksi apapun dalam sidang yang krusial ini. Ketidakhadiran saksi dari pihak Termohon menimbulkan pertanyaan serius mengenai kekuatan argumentasi dan bukti yang dimiliki untuk membantah dalil-dalil Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga.


Majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi-saksi. Namun, pihak Kasat Reskrim Polrestabes Medan tampaknya tidak memanfaatkan kesempatan ini secara optimal.


Implikasi Hukum

Ketidakhadiran saksi dari pihak Kasat Reskrim Polrestabes Medan dapat berimplikasi pada penilaian Hakim Yohana, SH., MH. terhadap kekuatan dalil masing-masing pihak. Dalam praktik peradilan, kehadiran saksi yang kredibel dan relevan seringkali menjadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan.


"Kami yakin bahwa dengan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan, majelis hakim akan dapat melihat dengan jelas bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat," tambah Muhammad Rizki Ramadhan, SH., selaku kuasa hukum pendamping Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga.


Agenda Selanjutnya

Sidang berikutnya diagendakan dengan agenda sidang Kesimpulan, Jumat (18/7/2025). Pihak Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi tahapan selanjutnya dengan keyakinan penuh bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses peradilan yang fair dan transparan.


Kasus praperadilan ini terus mendapat perhatian publik mengingat melibatkan purnawirawan TNI dan institusi Kepolisian. Pengamat hukum menilai bahwa sidang ini menjadi momentum penting dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks hubungan sipil-militer dengan penegak hukum.


Perkara praperadilan nomor 44/Pid.Pra/2025/PN.Mdn ini akan terus dipantau perkembangannya hingga putusan akhir dijatuhkan.

(Armis)

×
Berita Terbaru Update