-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tim Gabungan Pemkab Karo melakukan Penyegelan Bangunan Gedung Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Ijin Bangunan

Jumat, 18 Juli 2025 | Juli 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T11:24:18Z

 

Foto : Tim gabungan Pemkab Karo saat.menyegel satu kompleks bangunan ruko  yang tidak sesuai aturan. (Dok)


Kabanjahe | 88news.id : Tim Gabungan Pemkab Karo, adakan penertiban atas hal yang melanggar aturan dan peraturan yang berlaku, khususnya tentang perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo.


Tim Gabungan Pemkab Karo tersebut terdiri dari instansi, Satpol PP didampingi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Karo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Camat Merek, melakukan pemantauan atau swiping terhadap ijin bangunan dan peruntukan yang tak sesuai di lapangan serta kegiatan usaha atau kegiatan sosial masyarakat yang mengakibatkan gangguan di tempat umum atau mengakibatkan terjadinya kerusakan fasilitas umum, seperti badan jalan, ujar Kadis PUTR Kabupaten Karo pada Kamis (17/7).


 Lanjutnya, pada penertiban hari ini, (Kamis), tim gabungan mengadakan patroli di wilayah Kecamatan Merek dan menemukan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan, sehingga tim melakukan Penyegelan bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan ijin bangunan.


Hal ini sesuai surat tugas sekretaris daerah nomor : 800.1.11.1/1064/ST/2025, serta melanggar peraturan daerah kabupaten karo, nomor : 02 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan peraturan daerah kabupaten karo nomor 04 tahun 2024 tentang bangunan gedung.  (Calvin)



×
Berita Terbaru Update