-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Kuasa Hukum Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur dalam Kesimpulan Sidang Praperadilan Yang Diregister dengan Perkara Nomor: 44/Pid.pra/2025/PN.Mdn pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan

Jumat, 18 Juli 2025 | Juli 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T06:22:13Z

 


Medan | 88News.id: Persidangan praperadilan Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga telah sampai pada agenda mengajukan kesimpulan dari kuasa hukum Pemohon. Tim kuasa hukum menyampaikan dalam kesimpulannya bahwa penetapan tersangka atas kliennya memiliki cacat prosedur hukum yang mendasar.


Dalam sidang yang berlangsung pada Jum'at, 18 Juli 2025, kuasa hukum Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga M. Ardiansyah Hasibuan, S.H.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA dan didampingi Muhammad Rizki Ramadhan, S.H, menekankan bahwa Kasat Reskrim Polrestabes Medan selaku Termohon dalam menetapkan status tersangka kliennya tidak mencukupi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam prosedur hukum pidana.


"Kami menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami, Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga, memiliki cacat prosedur hukum yang fundamental. Termohon tidak dapat memenuhi syarat minimal 2 alat bukti yang sah menurut hukum," ungkap tim kuasa hukum dalam kesimpulannya.


Sidang praperadilan ini merupakan upaya hukum yang ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga. Praperadilan sendiri merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, termasuk penetapan tersangka dalam proses penyidikan.


Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal 2 alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.


Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga. Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan  Putusan praperadilan pada Selasa, 22 Juli 2025, ini akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga sah secara hukum atau tidak.


Hingga saat ini, pihak Polrestabes Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait kesimpulan yang disampaikan oleh kuasa hukum Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga dalam persidangan praperadilan tersebut. 

(Armis)



×
Berita Terbaru Update