Minahasa | 88News.id: Secara marathon Pemerintah Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, melakukan pendirian Koperasi Desa yang dinamakan Koperasi Merah Putih. Hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Yang memprogramkan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh Desa yang ada di Provinsi, Kabupaten Kota seluruh Indonesia.
Pada pendirian Koperasi Merah Putih Desa Tempok Selatan Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa pada hari ini, Senin (19/05/3/2025) di balai serba guna Desa Tempok Selatan.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa Siby Sengke. S SOS. MAP bersama Camat Tompaso Stenly Umboh SATU. MAP, Hukum Tua (Kades) Tempok Selatan Maxy Langie dan Ketua serta Anggota BPD. Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih Tempok Selatan.
Dalam arahannya, Kadis Kop Minahasa mengungkapkan mekanisme kepengurusan Koperaai Desa. Salah satunya tidak diperbolehkan perangkat ataupun pengurus BPD dan Badan Usaha Desa (BUMDes) menjadi pengurus Kopersi Desa secara personil. Dan apabila pasangan (Suami/Isteri) aparatur Desa pengurus BPD, itu diperbolehkan menjadi pengurus Koperasi.
Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi &UKM, bersama Camat Tompaso berpindah tempat pendirian Koperasi Desa di Desa Tempok (induk) Kecamatan Tompaso. Di Desa Tempok Hukum Tua Hetty Pantouw dan unsur tokoh masyarakat menyambut kedatangan rombongan Kepala Dinas Koperasi &UKM Minahasa bersama Camat Tompaso dan Sekretaris Kecamatan tersebut. Di depan forum pembentukan Koperasi Desa Tempok
Kadis KopUKM Siby Sengke menyampaikan pentingnya keterpisahan pengurus koperasi Desa, yang harus kredible dan minimal memiliki disiplin ilmu pengetahuan per Koperasi angkutan. Terutama para pengurus Koperasi tidak tersangkut dengan Bank Indonesia Cheking (BI Checking).
(Harry)