Aniaya Jemtaras Hingga Tewas, Polsek Medan Tuntungan Ringkus Anwar Tarigan -->

Sponsor

Aniaya Jemtaras Hingga Tewas, Polsek Medan Tuntungan Ringkus Anwar Tarigan

Cornelius Hondo
Senin
Aniaya Jemtaras Hingga Tewas, Polsek Medan Tuntungan Ringkus Anwar Tarigan

Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr  Teddy John Sahala Marbun SH MHum memaparkan keberhasilan Polsek Medan Tuntungan ungkap kasus pembunuhan, Senin (25/3/2024).



Medan | 88News.id: Polsek Medan Tuntungan kembali menangkap seorang pelaku tunggal  penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Jemtaras Tarigan di Jalan Jamin Ginting, kilometer 11, Gang Bunga Rimta, Lingkungan 3, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. 

  Pelaku yang berhasil tangkap hanya hitungan satu jam lamanya yakni Anwar Tarigan alias berinisial AT.  


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo - karo dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Senin (25/3/2024) mengatakan, dugaan tindak pidana sengaja direncanakan terlebih dahulu menghilangkan dugaan tindak pidana, dengan sengaja direncanakan terlebih jiwa orang lain atau dugaan tindak pidana sengaja direncanakan mengakibatkan korban meninggal dunia.


 Yang dilakukan oleh pelaku kepada korban yang sudah direncakan  terjadi pada hari Minggu tanggal 29 2024 sekira pukul 07.30 WIB. Di Jalan Jamin Ginting, Gang  Bunga Rimta, Lingkungan II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. 


Modus operandinya, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sakit hati yang disebabkan pelaku  melihat handphone istri pelaku yang berisikan riwayat chat istri  pelaku dengan korban JT, yang membahas hubungan badan.


 Sehingga membuat pelaku emosi dan membeli pisau di Pasar Pancur Batu dan mencari tahu keberadaan rumah korban. Hingga akhirnya pelaku mengetahui rumah korban dan keesokan harinya, pelaku langsung mendatangi rumah korban dan ketika bertemu dengan korban pelaku langsung melakukan perbuatan tersebut. 


Kombes Teddy Marbun menjelaskan kronologis singkat kejadian, adapun awalnya melihat handphone istri pelaku yang bernama WE yang berisikan riwayat chat istri pelaku dengan korban JT yang membahas hubungan badan, sehingga membuat pelaku emosi dan membeli pisau di Pasar Pancur Batu dan mencari tahu keberadaan rumah korban, hingga akhirnya pelaku mengetahui rumah korban dan keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 07.30 pelaku mendatangi rumah korban dan ketika bertemu dengan korban pelaku langsung menyerang korban dan melakukan penusukan sebanyak 2 kali dengan menggunakan 1  bilah pisau belati, yang ujungnya runcing berwarna silver dengan panjang sekitar 28 cm bergagang kayu dengan sembung kayu berwarna coklat muda, yakni yang pertama pelaku mengenai lengan kanan korban dan yang kedua pelaku menusuk bagian dada sebelah kanan korban, kemudian pelaku melarikan diri dan korban masih dalam keadaan hidup, namun pada saat dibawa ke RSUP H Adam Malik korban tidak bisa ditolong hingga korban meninggal dunia. "Pelaku melanggar Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 353 Ayat (3) dari KUHPidana ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, " tandasnya.


Tidak itu saja polisi juga menyita barang bukti yakni, 1 bilah pisau belati ujungnya runcing warna silver dengan panjang 28 cm bergagang kayu, 1 potong baju kaos warna hitam memudar bergambar dan bertuliskan orang tua, 1 potong celana jeans panjang warna hitam, 1 potong baju kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna hitam polos dan 1 unit ponsel.


88News



Baca Juga

Berita Terbaru