Tanah Karo | 88Newa.id : Jajaran Polsek Munte bersama Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
Tersangka berinisial JCG alias Gajut (28), warga Desa Munte, ditangkap petugas pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Korban diketahui bernama OF Roly br Sianturi (51), ibu rumah tangga warga Desa Munte. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB, ketika sepeda motor Honda Mega Pro BM 5486 FM yang diparkir di depan rumah korban tiba-tiba sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Munte.
Kapolsek Munte Iptu Saut Rapolo, S.H. menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Munte dipimpin Ipda Azis Tarigan segera melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, polisi mengetahui identitas pelaku yang sempat terlihat membawa sepeda motor milik korban.
“Petugas kemudian bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek, Kamis (25/12/2025), di Mapolsek.
Petugas juga melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut di perladangan Desa Biak Nampe, Kecamatan Munte. Selain itu, turut diamankan satu gunting kertas yang digunakan pelaku untuk memutus kabel pada sepeda motor.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Munte untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Munte dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan,” tutupnya.(Calvin).


