Satnarkoba Polres Tanah Karo Gagalkan Pelaku Pengedar Narkotika Sabu Sabu di Berastagi -->

Sponsor

Satnarkoba Polres Tanah Karo Gagalkan Pelaku Pengedar Narkotika Sabu Sabu di Berastagi

Redaksi88News
Minggu

Tersangka bersama Barang Bukti


Kabanjahe | 88News.id : Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dilaksanakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga Kel. Tambak Lau Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo, Selasa (06/02/2024) pukul 14.00 WIB.


Seorang laki laki dewasa inisial HAG (43), diamankan dengan dengan barang bukti berupa satu paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 2,66 (dua koma enam enam) gram.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing, S.H, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkotika sabu sabu di sekitar Jalan Kenanga Kelurahan Tambak Lau Mulgap Berastagi.


"Langsung kita respon dan turun melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap HAG di Jalan Perwira Berastagi pada Selasa (06/02/2024) lalu", kata Henri, Hal ini disampaikan pada Sabtu (10/02/2024) di Mapolres Tanah Karo, Kabanjahe.


Saat penangkapan HAG, langsung dibawa ke rumah kontrakan tempat ia tinggal di Jl Kenanga, dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket didalam plastik klip berles merah seberat netto 2,66  gram, yang terletak dibawah tempat tidur HAG.


Barang bukti lain yang berkaitan juga turut ditemukan yakni 22  lembar plastik klip dalam keadaan kosong, satu buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, yang kesemuanya beserta narkotika sabu tersebut tersimpan di dalam satu buah plastik asoy warna hijau.


"Jadi hasil lidik sebelumnya, kita indikasikan HAG akan membagi paket sabu tersebut ke paket yang lebih kecil yang rencananya akan di edar gelapkannya kembali", tambah Kasat.


Uang tunai sebesar Rp. 400 ribu milik HAG yang diduga kuat uang hasil penjualan narkoba juga turut diamankan darinya.  "Saat penangkapan HAG mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya untuk dijualkan nya", kata Kasat. 


Saat ini HAG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, "Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", tutup Kasat AKP Henry. 

    

Penulis : Pangab

Editor : Mah

Baca Juga

Berita Terbaru