Kabanjahe - 88News.id : Polres Tanah Karo melalui Satreskrim terus gencar melaksanakan pemberantasan segala penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Salah satunya diantatanya perjudian togel, Unit Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian togel di Desa Mardinding Kec. Mardinding Kab. Karo, Senin (20/11/2023) sekira pukul 15.45 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki inisial LS(36), warga Desa Mardingding Kec. Mardingding, yang mana sebelumnya telah diterima informasi bahwa LS sedang melakukan perjudian togel sebagai jurtul di lokasi, di salah satu kedai kopi di Desa Mardingding.
"LS kita amankan karena tertangkap tangan mengadakan perjudian togel saat penangkapan. Turut ditemukan barang bukti di TKP barang barang terkait perjudian jenis togel", kata Hendry, Selasa (21/11/2023).
Barang bukti yang turut diamankan, disampaikan Kasat, berupa Uang tunai sebanyak Rp. 351.000, dua lembar rekap berisi angka-angka, satu buah pulpen, satu buah buku tafsir mimpi, dua lembar angkat keluar Singapura dan satu buah blok berisi angka tebakan.
"Saat ini LS sudah ditahan di RTP Mapolres TanaKaro dalam perkara perjudian sesuai pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara", tutup Kasat.
Pangab/88News