-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pedagang UNRAS Terkait Larangan Berjualan Di KeK Sei Mangkei,Manajemen KINRA Fasilitasi Mediasi Pedagang

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T07:14:49Z


Simalungun | 88News.id: Dengan ada nya surat edaran larangan berjualan yang di keluarkan oleh PT KINRA melalui satuan pengamanan sehubungan dengan penertiban dan pengamanan kawasan KEK Sei Mangkei, Kepada pedagang liar untuk segera mengosongkan dan meninggalkan lokasi berjualan sejak Kamis Tanggal 4 Juni 2026 sampai batas akhir Sabtu 6 Juni 2026 Pukul 18.00


Dengan adanya larangan berjualan di kawasan khusus Sei Mangkei para pedagang berkumpul dan unjuk rasa agar diberi kesempatan untuk berjualan kembali , Senin 08/06/2026.  Untuk menghindari memanasnya aksi pedagang manajemen KINRA berupaya memfasilitasi memediasi daripada perwakilan pedagang untuk berdiskusi yang juga di hadiri camat bosar maligas ibu Rosmardiah Purba S.E.

Di hadiri juga perwakilan Polsek bosar maligas, beserta BKO sei Mangkei.


Tuntutan para pedagang agar manajemen KINRA tetap memberikan kesempatan berjualan di Kawasan Khusus Ekonomi Sei Mangkei.


Dalam kesempatan tersebut camat bosar maligas mewakili dari pemerintahan memberi masukan kepada perwakilan pedagang,bahwasanya kita harus memahami apa itu kawasan ekonomi khusus, karena kawasan ekonomi khusus itu mempunyai aturan dan prosedur atas semua kegiatan yang berada di area tersebut termasuk berjualan.


Rosmardiah juga berharap agar para pedagang dapat memahami dan mengikuti aturan yang menjadi hak ataupun kewenangan daripada PT KINRA selaku pengelola kawasan Ekonomi khusus.


"Kami juga memohon kepada PT KINRA agar diberi tempat pengganti (relokasi) untuk para pedagang agar tetap dapat berjualan sementara" tandas camat bosar maligas.


Manager pengembangan usaha bapak widoyoko menyampaikan " Point utama nya adalah areal jalan ataupun trotoar yang berada didalam kawasan tidak boleh ada yang berjualan demi menghindari kejadian yang tidak di inginkan ataupun kecelakaan,namun untuk solusi nya PT KINRA juga sudah menyiapkan lokasi sementara untuk di alihkan di lapangan bola sei Mangkei agar dapat beraktivitas jualan, ataupedagang juga dapat berkerja sama dengan tenant untuk membuat kantin di dalam" ucap pak widoyoko.


Hasil Mediasi: Manajemen PT KINRA (diwakili oleh jajarannya seperti  Miswarindra dan Widoyoko)

"Terkait instruksi dari pusat yang berfokus pada penerapan pungli dan pedagang liar kita harus tertibkan,Kita harus bersihkan dan tidak ada keputusan lain" ucap Miswarindra.


Jadi Kesimpulanya ada 3point, Yang pertama pedagang bisa berjualan atau bekerjasama didalam tenant yang ada.

Yang kedua. Pedagang boleh berjualan sementara di tempat relokasi yg telah disiapkan PT KINRA yaitu lapangan bola sei Mangkei.

Yang ketiga, Pedagang dapat berjualan diluar kawasan KEK Sei Mangkei dengan sistem delivery.

(Rizky Arrofi Simangunsong)

×
Berita Terbaru Update