-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PT KINRA Lakukan Audiensi Kedua Dengan Pedagang Kecil, Beserta Forkopimca Bandar dan Bosar Maligas. Ini Kesepakatannya

Rabu, 10 Juni 2026 | Juni 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-10T02:19:34Z

Simalungun | 88News.id: Menindaklanjuti hasil mediasi sebelum nya yg dilakukan pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 bahwa para Pedagang Kecil tidak berkenan bila lokasi sementara tempat berjualan di lapangan sepak bola Sei Mangkei karena jarak tidak memungkinkan para pembeli / pekerja di KEK Sei Mangkei datang ke lapangan sepak bola Sei Mangkei untuk membeli makanan / minuman.


Dilakukan pertemuan kedua antara para Pedagang Kecil (diwakili 15 orang) Selasa 09 Juni 2026, PT KINRA, Muspika Kecamatan Bosar Maligas dan Muspika Kecamatan Bandar dengan kesepakatan sebagai berikut:


PT KINRA tidak berkewajiban menyediakan lokasi berjualan kepada para Pedagang Kecil di dalam KEK Sei Mangkei Namun PT KINRA akan menyediakan lokasi sementara lahan yang masih kosong sebagai tempat berjualan para Pedagang Kecil di dalam KEK Sei Mangkei.



Jangka waktu penyediaan tempat dapat dihentikan bila lahan dibutuhkan segera oleh PT KINRA dan/atau dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi dan menjadi kewenangan PT KINRA, ukuran lapak dan lokasi berjualan Pedagang Kecil di dalam KEK Sei Mangkei menjadi kewenangan PT KINRA dan para Pedagang Kecil akan membuat pernyataan tidak akan mengalihkan lapak jualan kepada PIHAK LAIN. Bila ada Pedagang Kecil yang berminat / tidak berminat berjualan lagi wajib melaporkan kepada PT KINRA. Dan Para Pedagang Kecil bersedia menandatangani pernyataan-pernyataan untuk ketertiban aktifitas berjualan yang dipersyaratkan di lokasi yang telah ditetapkan oleh PT KINRA.


Para Pedagang Kecil dengan suka rela mengosongkan lokasi berjualan yang telah ditentukan bila lahan tersebut dibutuhkan untuk lahan industri calon investor atau kebutuhan PT KINRA lainnya.


PT KINRA tidak melakukan kutipan / tidak membebani biaya apapun kepada para Pedagang Kecil dan diharapkan semua pihak memantau dan melaporkan bila terjadi pungutan liar oleh PIHAK manapun kepada PT KINRA.


Turut Hadir sebagai berikut:

1.PT.Kinra Sevp bapak Siburian Sibarani berserta management

2.K.a Administrator bapak Irwansyah diwakili

3.Camat Kecamatan Bosar Maligas ibu Rosmardiah

4.Camat Kecamatan Bandar bapak Supardi

5.Koramil 07/Bosar Maligas diwakili Sertu Khairul

6.Polsek Bosar Maligas diwakili Aiptu James Simanjuntak

7.Polsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor

8. Papam PT. Kinra Letkol Inf Pur Makmur Siahaan dan tim pengamanan PT Kinra km

9.PT.Wira Jaya Manggala diwakili Kabag ops bapak Haris Siburian

10.Perwakilan pedagang bapak Hendri Siburian

(Beserta 15 orang)


Kesepakatan ini diperbuat dan ditandatangani Para PIHAK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dari PIHAK manapun untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

(Rizki Arrofi Simangunsong)

×
Berita Terbaru Update