Komisi III Rekomendasikan tak Ada Revitalisasi di Pasar Pusat Pasar -->

Sponsor

Komisi III Rekomendasikan tak Ada Revitalisasi di Pasar Pusat Pasar

Admin
Selasa
Foto : Komisi 3 DPRD Kota Medan RDP) dengan puluhan pedagang Pusat Pasar, Medan.


Medan | 88News.id : Komisi 3 DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar  Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan PUD Pasar Kota Medan tidak melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk revitalisasi area Pusat Pasar. 


Rekomendasi diambil, Senin (18/9/2023) selepas mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan puluhan pedagang Pusat Pasar, Medan.


Rapat dipimpin Ketua Komisi 3 Afif Abdillah, Wakil Ketua Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, Sekretaris Hendri Duin, Mulia Syahputra Nasution dan Dhiyaul Hayati.


Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala BPKAD Medan Zulkarnain, Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno, dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Nurbaiti


"Hari ini kita mengeluarkan rekomendasi untuk para pedagang Pusat Pasar agar Pemko Medan dan PUD Pasar Medan untuk tidak melakukan kerja sama kepada pihak ketiga. Artinya, jangan ada pemindahan dan menggusur para pedagang," kata Afif.


Ia juga mengatakan kawasan Pusat Pasar tidak dilakukan revitalisasi, tapi yang harus dilakukan hanya perawatan.


"Rekomendasi kami Pemko Medan agar tidak memindahkan, menggusur dan merevitalisasi yang berbentuk menghancurkan bangunan. Yang diperbolehkan hanyalah melakukan perawatan dan perbaikan gedung. Kami meminta agar Pusat Pasar  merupakan bangunan yang harus dilindungi," tegas Afif.


Sambung Afif, pihaknya meminta agar PUD Pasar membuat Surat Edaran tidak adanya revitalisasi dan tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi. Afif melanjutkan menolak keras adanya pembongkaran revitalisasi Pusat Pasar lantaran Pusat Pasar merupakan bangunan yang sudah berdiri sejak lama.


"Perlu diketahui Pusat Pasar ini  menjadi  bangunan aset bersejarah di Kota Medan. Kita juga memikirkan ribuan warga yang mencari nafkah. Maka kita tadi mengeluarkan rekomendasi dan tadi diterima oleh Pemko Medan. Besok surat edaran yang kita mintakan akan dibagikan pihak PUD Pasar kepada pedagang," pungkas politisi Nasdem itu.


Sebelumnya dalam pertemuan itu para pedagang sangat resah karena adanya pernyataan pejabat Pemko Medan yang menyatakan bahwa Pusat Pasar akan direvitalisasi.


"Kami menolak adanya wacana revitalisasi oleh Pemko Medan yang sudah beredar di berbagai media termasuk medsos. Jika ini dilakukan, maka belasan ribu warga akan kehilangan mata pencarian terutama para pekerja dan kami sebagai pedagang karena bangunan akan dirubuhkan," kata sejumlah pedagang yang hadir.


Guntur Limbong pedagang lainya mengatakan bila dilakukan revitalisasi akan timbul sebuah dampak yang luar biasa.


"Kami sekarang ketakutan dengan rencana itu, makanya sekarang kami berkemas-kemas. Karena bisa saja terjadi tragedi seperti dulu gedung mercu buana. Kami sudah lihat master plan yang dibuat di sana bakal dibangun hotel dan apartemen oleh pihak ketiga. Dalam video itu pihak Dinas PMPTSP mengatakan Pusat Pasar akan dirombak. Jika itu dirombak, berapa ribu warga yang kehilangan pekerjaan. Di sana ada 10 ribu warga Medan yang mencari nafkah," kata pedagang lainya.



Kepala BPKAD Kota Medan Zulkarnain  menyebut Pasar Pusat Pasar merupakan aset yang dipisahkan dari Pemko Medan. Pengelolaannya berada di bawah naungan PUD Pasar Medan. 


"Jadi begini, saat ini pembangunan itu masih perencanaan. Sementara teknisnya yang mengelola PUD Pasar. Lagian untuk perombakan melewati proses yang cukup panjang," kata Zulkarnain.


Dirut PUD Pasar Suwarno  menerangkan, seperti yang dijelaskan Kepala BPKAD bahwa Pasar Pusat Pasar merupakan aset terpisah, maka sejauh ini pihaknya tidak ada pengajuan perencanaan revitalisasi pasar. Suwarno mengajak para pedagang untuk tidak terpancing isu yang dapat menimbulkan gejolak sosial. Ditambahkan Suwarno, pihaknya akan sosialisasikan rekomendasi dari hasil RDP tersebut. 


"Mari kira memperkuat kolaborasi dan komunikasi sehingga dapat berinovasi yang bisa membuat pasar kembali ramai dikunjungi," ungkap Suwarno.


Sedangkan, Kadis PMPTSP  mengatakan video master plan yang beredar merupakan bagian dari pekerjaan mereka saja. 


"Ini masih bagian dari bentuk kerja kami di Dinas PMPTSP. Bukan berarti adanya master plan langsung mau dirombak, bukan begitu. Jika pun ada investor, kami juga harus melewati persetujuan dari berbagai pihak termasuk DPRD Medan. Jadi, jangan termakan berita hoaks dan terpancing omongan simpang siur," katanya. 


IS/88News


Baca Juga

Berita Terbaru