88News.id | Kabanjahe : Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No : PAS-1914.PK.05.04 Tahub 2022, PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022, Dan PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34, 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka dilaksanakan acara Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022 kepada 128 Warga Binaan, Minggu (25/12/2022) di Rutan Kabanjahe.
Ka. Rutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H yang diwakili Kasubsie Pelayanan Tahanan Sastra Barus, S.H memimpin upacara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 secara simbolis kepada 128 orang WBP atas nama Biron Jawak, dkk.
Adapun besaran Remisi Khusus yang di terima, sebagai berikut :
- Remisi 15 hari : 67 orang,
- Remisi 1 Bulan : 60 orang, dan
- Remisi 1 bulan 15 hari : 1 orang
Total 128 Orang WBP yang langsung di tandatangani oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan Reinhard Silitonga.
Calvin
