-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Panas di Ruang Sidang! Jokowi Tolak Uji Ulang Ijazah, Akui Pernah Diperiksa Labfor Polri Era Listyo Sigit

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-05T16:03:09Z

  

Foto : Sidang di PN Jakarta Timur, Kamis 5/11/2026


JAKARTA |   88News.id :  Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara tegas menyatakan keberatan terhadap permintaan penasihat hukum terdakwa Roy Suryo agar ijazah asli miliknya kembali menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri secara terbuka di persidangan.



Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).



Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan kesediaan Jokowi apabila majelis hakim memerintahkan pemeriksaan ulang secara transparan terhadap ijazah fisik yang diklaim asli, kemudian dibandingkan dengan file digital yang dianalisis pihak terdakwa.

Namun, Jokowi langsung menyampaikan keberatan.



"Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya, ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana," ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.



Jokowi menegaskan bahwa dokumen ijazahnya sebelumnya sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri. Karena itu, ia mempertanyakan alasan ijazah tersebut harus kembali menjalani pemeriksaan.



"Masa diuji-uji? Masa mau diuji lagi, diuji mana lagi," kata Jokowi setelah persidangan.



Jokowi Sebut Hasil Pemeriksaan Labfor Identik dan Autentik


Dalam pemeriksaan saksi, penasihat hukum terdakwa juga menggali keterangan mengenai ijazah yang diserahkan Jokowi kepada Bareskrim Polri untuk diperiksa.

Jokowi menegaskan bahwa ijazah yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan dokumen yang sama dengan yang pernah diserahkan kepada penyidik.



Ia juga menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki satu ijazah untuk masing-masing jenjang pendidikan.



Ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, Jokowi menyatakan hasilnya identik dan autentik setelah dibandingkan dengan ijazah teman-temannya yang satu angkatan.



"Hasilnya identik dan autentik, karena dibandingkan dengan ijazah-ijazah yang dimiliki oleh teman-teman saya, seangkatan," ungkap Jokowi.



Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan bahwa pihak yang melontarkan tuduhan seharusnya bertanggung jawab membuktikan tuduhannya.



"Tidak, Yang Mulia, karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan," jawabnya ketika ditanya apakah pernah memperlihatkan ijazah fisik kepada terdakwa untuk memberikan kesempatan pembuktian.



Nama Listyo Sigit Disinggung dalam Persidangan


Hal menarik lainnya terjadi ketika penasihat hukum terdakwa mempertanyakan siapa Kapolri yang menjabat ketika ijazah Jokowi diperiksa Laboratorium Forensik Polri.



Awalnya, Jokowi tidak langsung menyebutkan nama pejabat yang dimaksud. Namun, setelah didesak agar jawabannya dicatat sebagai fakta persidangan, Jokowi akhirnya menyebut nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


"Pak Listyo Sigit," jawab Jokowi.



Penasihat hukum kemudian melanjutkan pertanyaan apakah Listyo Sigit merupakan sosok yang diangkat Jokowi menjadi Kapolri ketika masih menjabat sebagai Presiden RI.

Pertanyaan tersebut langsung mendapat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).



"Mohon izin Majelis, keberatan dengan relevansi dengan pokok perkara, Majelis," ujar jaksa.



Perdebatan sempat terjadi antara penasihat hukum terdakwa dan jaksa. Pihak penasihat hukum berusaha menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut berkaitan dengan konteks pemeriksaan ijazah oleh institusi kepolisian.



Namun, Jokowi menyatakan keberatan menjawab pertanyaan lanjutan tersebut.


"Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu," tegasnya.



Hakim Ingatkan Kuasa Hukum dan Jaksa


Melihat adanya perdebatan dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim kemudian mengingatkan penasihat hukum agar mengajukan pertanyaan secara jelas dan tidak berulang-ulang sehingga menimbulkan kerancuan.



Hakim ketua juga menegaskan bahwa saksi harus diberikan kesempatan menjawab pertanyaan tanpa tekanan.



"Jadi bertanya, dijawab. Kan sudah ada ketentuannya. Jangan memutar pertanyaan, jangan membuat rancu, jangan juga ada kata-kata yang kencang atau melecehkan atau apa pun," ujar hakim ketua.



Di tengah perdebatan tersebut, jaksa penuntut umum sempat menawarkan untuk memperlihatkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Forensik sekaligus dokumen yang menunjukkan pihak yang menandatanganinya.



Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan belum membutuhkan dokumen tersebut pada saat itu dan akan memintanya sesuai kebutuhan dalam proses pembuktian.



Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Sarjana


Sebelum pemeriksaan lebih jauh, Jokowi juga sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang.



"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," kata Jokowi.



Majelis hakim kemudian memberikan izin. Jokowi pun memperlihatkan dokumen ijazah tersebut kepada pengunjung dan awak media yang hadir di ruang persidangan.



Dalam keterangannya, Jokowi menyebut menempuh pendidikan SD Negeri Nomor 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.



Perkara Belum Memasuki Putusan Akhir


Persidangan pada Kamis (5/11/2026) tersebut merupakan agenda pemeriksaan saksi, dengan Jokowi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu.



Roy Suryo dan pihak lainnya menghadapi proses hukum atas tudingan terhadap ijazah Jokowi. Dalam perkara tersebut, jaksa mengajukan dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Adapun keterangan Jokowi mengenai hasil pemeriksaan Labfor Polri, penolakan pengujian ulang, serta perdebatan mengenai proses pemeriksaan ijazah menjadi bagian dari fakta persidangan yang harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan lainnya.



Hingga persidangan tersebut berlangsung, belum ada putusan akhir majelis hakim yang menyatakan para terdakwa bersalah ataupun memutus pokok persoalan keaslian ijazah Jokowi (NS).



Iklan

IDCloudHost

HUT Minahasa Ke-598

HUT Minahasa Ke-598

HUT Minahasa Ke-598

HUT Minahasa Ke-598

HUT Minahasa Ke-598

×
Berita Terbaru Update