-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polrestabes Medan Tangkap Oknum Pegawai Lapas, 599 Vape Narkoba Merek Netflix Disita

Senin, 02 November 2026 | November 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-02T04:14:24Z



Medan |  88news.id   :  Tergiur iming-iming upah sebesar Rp20 juta, seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34), nekat menjadi kurir narkoba jenis vape. Ironisnya, pria tersebut bukan pertama kali menjalankan pekerjaan terlarang itu.



ES diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat berada di parkiran Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Medan, Rabu (28/10/2026) pagi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 599 unit vape yang diduga mengandung narkotika dengan merek Netflix.



Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat memberikan keterangan, Senin (2/11/2026) pagi, menjelaskan bahwa ES merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.



Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan ES.



Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sesaat sebelum menaiki mobilnya. Penangkapan tersebut sempat menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.



"Dari pelaku kami sita dua tas yang di dalamnya berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun satu pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerek Netflix," ungkap Rafli.



Dari hasil pemeriksaan sementara, ES ternyata bukan kali pertama terlibat dalam aktivitas pengantaran vape narkoba. Sebelumnya, pelaku disebut pernah mengantarkan sebanyak 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.



Dalam aksinya kali ini, jumlah barang yang dibawa jauh lebih besar dibandingkan pengantaran sebelumnya. Pelaku diduga kembali tergiur karena dijanjikan imbalan mencapai Rp20 juta.



"Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya," tambah Rafli.



Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Pegawai Lapas


Terkait status ES yang diketahui merupakan pegawai Lapas Kelas I Medan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.



Rafli menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, vape narkoba tersebut tidak diperjualbelikan oleh pelaku ke dalam lingkungan lapas. Meski demikian, polisi tetap akan mendalami seluruh kemungkinan terkait aktivitas pelaku.



"Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba," jelasnya.



Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa ratusan vape narkoba tersebut diperoleh ES dari seseorang berinisial AL yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus bos pelaku.



Satresnarkoba Polrestabes Medan kini memburu AL guna mengungkap jaringan peredaran vape narkoba tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.



"Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat," pungkas Rafli.



Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk menindak siapa pun yang terlibat tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. (Iwan).




Iklan

IDCloudHost
×
Berita Terbaru Update