-->

Notification

×

Iklan

Iklan

SPPT PBB Jadi Dasar Laporan Kehilangan Surat Tanah, Kuasa Hukum Ahli Waris Sarikun Soroti Dugaan Keterangan Tidak Benar di Polres Pelabuhan Belawan

Selasa, 13 Oktober 2026 | Oktober 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-13T15:22:30Z

 

Foto : Kuasa hukum M Aris Damanik dan Tamrin ahli waris Sarikun di polres Pelabuhan Belawan Medan (atas). Surat Pernyataan hilang surat tanah asli yang diduga palsu


MEDAN  |  88news.id  : Sengketa tanah di kawasan Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, memasuki babak baru. Kuasa hukum M. Tamrin, ahli waris almarhum Sarikun, M. Aris Damanik, S.H., menyatakan akan menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian keterangan dalam laporan kehilangan dokumen tanah yang dikaitkan dengan Surat Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 350/3/APH-GR/1985 tertanggal 8 Oktober 1985.

Persoalan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah keterangan administrasi yang menurut pihak kuasa hukum perlu ditelusuri lebih lanjut. Sorotan utama tertuju pada penggunaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dalam proses pelaporan kehilangan dokumen yang diklaim sebagai surat tanah atas nama almarhum Mudjiono B.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat pengantar Kelurahan Terjun Nomor 470/2160 tertanggal 30 Agustus 2023. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, nomor surat tersebut tercatat dalam buku agenda Kelurahan Terjun sebagai surat pengantar keterangan kehilangan yang berkaitan dengan SPPT PBB.

Padahal, dokumen yang dilaporkan hilang disebut sebagai Surat Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 350/3/APH-GR/1985 tertanggal 8 Oktober 1985.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen yang dilampirkan dalam proses administrasi dan surat tanah yang dinyatakan hilang.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan bagaimana laporan kehilangan surat tanah dapat diproses apabila dokumen pendukung yang tercatat justru berupa SPPT PBB, bukan salinan atau keterangan yang secara langsung mengidentifikasi surat tanah yang dilaporkan hilang.

Pertanyaan serupa juga ditujukan kepada Kelurahan Terjun terkait dasar penerbitan surat pengantar kehilangan tersebut, termasuk dokumen yang disampaikan oleh pelapor, yakni Mudjiono B., serta Andre Munarwan yang disebut sebagai saksi dalam surat pernyataan kehilangan.


SPPT PBB dan Surat Tanah Menjadi Sorotan

Surat pengantar Kelurahan Terjun Nomor 470/2160 tertanggal 30 Agustus 2023 kemudian digunakan dalam rangkaian pengurusan laporan kehilangan dokumen yang diklaim sebagai surat tanah atas nama almarhum Mudjiono B.

Selanjutnya, diterbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Barang Nomor SKTL KB/1839/IX/2023/SPKT oleh Polres Pelabuhan Belawan.

Dokumen yang dinyatakan hilang tersebut disebut sebagai Surat Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 350/3/APH-GR/1985 tertanggal 8 Oktober 1985.

Kuasa hukum M. Tamrin, M. Aris Damanik, S.H., menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa secara serius, terutama terkait kesesuaian keterangan, dokumen pendukung, dan peran para pihak yang terlibat dalam proses pelaporan kehilangan tersebut.

Aris juga mempertanyakan apakah pihak-pihak yang terlibat telah memahami perbedaan antara surat tanah dan SPPT PBB, mengingat kedua dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda.

Menurutnya, SPPT PBB merupakan dokumen perpajakan yang berkaitan dengan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, sedangkan surat tanah yang diklaim hilang merupakan dokumen yang perlu ditelusuri berdasarkan identitas, asal-usul, dan riwayat administrasinya.

Ia menegaskan bahwa apabila pemeriksaan membuktikan adanya keterangan yang sengaja dibuat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila benar surat tanah yang dilaporkan hilang ternyata menggunakan dokumen lain yang tidak berkaitan langsung dengan dokumen yang diklaim hilang, dan dokumen yang digunakan hanya berupa SPPT PBB, maka hal itu perlu diperiksa secara menyeluruh. Harus dipastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penyampaian keterangan yang tidak benar,” demikian pokok keberatan pihak kuasa hukum. Selasa (13/10/2026).

Aris juga meminta agar persoalan ini ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.


Keterangan Kecamatan dan Kelurahan Perlu Dicocokkan

Kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa Polres Pelabuhan Belawan melakukan konfirmasi kepada Kecamatan Medan Labuhan melalui surat Nomor B/01/IV/2024/SPK Terpadu tertanggal 18 April 2024.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan status pencatatan atau registrasi Surat Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 350/3/APH-GR/1985 dalam buku induk Kecamatan Medan Labuhan.

Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, Kecamatan Medan Labuhan menerbitkan surat keterangan Nomor 593.83/633 tertanggal 22 April 2024 yang menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi dalam buku kecamatan.

Sementara itu, Kelurahan Terjun melalui surat tertanggal 19 April 2024, sebagaimana disampaikan dalam kronologi pihak kuasa hukum, menjelaskan bahwa nomor surat pengantar Kelurahan Terjun Nomor 470/2160 tertanggal 30 Agustus 2023 yang tercatat dalam buku agenda kelurahan berkaitan dengan SPPT PBB.

Perbedaan keterangan administrasi tersebut menjadi salah satu dasar pihak kuasa hukum meminta penelusuran lebih lanjut terhadap proses penerbitan surat pengantar, dokumen yang dilampirkan, dan laporan kehilangan yang kemudian diterbitkan oleh kepolisian.

Meski demikian, dokumen yang tidak ditemukan dalam suatu buku register tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan dokumen atau laporan palsu. Kepastian mengenai dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen asli, arsip administrasi, keterangan pihak terkait, serta alat bukti lain yang sah.


M. Aris Damanik: Dugaan Keterangan Tidak Benar Akan Ditindaklanjuti

M. Aris Damanik, S.H., selaku praktisi hukum sekaligus kuasa hukum M. Tamrin, ahli waris Sarikun, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Menurut Aris, apabila ditemukan bukti bahwa keterangan dalam dokumen atau laporan kehilangan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, aparat penegak hukum perlu memeriksanya secara objektif dan menyeluruh.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata adanya surat kehilangan, melainkan kesesuaian keterangan dalam dokumen tersebut dengan arsip administrasi yang ada. Jika ditemukan bukti bahwa terdapat keterangan yang tidak benar, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aris.

Ia juga menilai penelusuran harus mencakup asal-usul dokumen yang diklaim hilang, pihak yang membuat pernyataan, saksi yang tercantum, serta dasar administrasi yang digunakan dalam pelaporan kehilangan tersebut.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengkaji bukti-bukti yang tersedia sebelum menyampaikan laporan atau pengaduan resmi kepada instansi berwenang.

Aris turut menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar asumsi atau klaim salah satu pihak.


Sengketa Kepemilikan Tanah Belum Berakhir

Di luar persoalan administrasi surat kehilangan, sengketa ini juga menyangkut klaim kepemilikan atas tanah di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Pihak M. Tamrin menyatakan memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari peninggalan almarhum Sarikun. Sementara itu, pihak lain juga dikaitkan dengan klaim atau penguasaan atas tanah yang sama.

Karena itu, kepastian mengenai pihak yang berhak atas tanah tersebut harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, data pertanahan, serta bukti lain yang sah.

Pihak kuasa hukum M. Tamrin menduga terdapat persoalan dalam penggunaan dokumen yang dikaitkan dengan nama Mudjiono B. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Pemeriksaan terhadap riwayat tanah dan keabsahan dokumen dinilai penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai status kepemilikan maupun dugaan pelanggaran hukum dalam proses administrasi yang telah berlangsung.


Laporan Polisi terhadap M. Tamrin Turut Menjadi Perhatian

Dalam perkembangan lain, Andre Munarwan, yang disebut sebagai anak kandung almarhum Mudjiono B. sekaligus saksi kedua dalam surat pernyataan kehilangan, dilaporkan telah membuat laporan polisi terhadap M. Tamrin.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/714/VII/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juli 2026.

Keberadaan laporan tersebut menambah kompleksitas sengketa yang tengah berlangsung. Namun, laporan polisi merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan bukan bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pihak M. Tamrin, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengedepankan dokumen dan bukti yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah serta dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa pemeriksaan terhadap laporan penyerobotan lahan perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.


Minta Aparat Telusuri Dokumen dan Riwayat Tanah

M. Aris Damanik, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini perlu ditangani secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai keabsahan dokumen maupun status kepemilikan tanah.

Pihaknya meminta agar arsip di Kecamatan Medan Labuhan dan Kelurahan Terjun, dokumen yang digunakan dalam pelaporan kehilangan, serta riwayat peralihan hak atas tanah diperiksa secara menyeluruh.

“Prinsipnya, semua harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti. Apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara profesional. Kami juga akan memperjuangkan hak klien kami melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Aris.

Pihak kuasa hukum turut meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, termasuk menelusuri dasar penerbitan surat pengantar kehilangan, kesesuaian dokumen pendukung, serta keterangan yang diberikan oleh para pihak dalam proses pelaporan tersebut.

Pihak ahli waris Sarikun menyatakan akan terus memperjuangkan hak yang mereka klaim melalui jalur hukum. Mereka berharap setiap dokumen dan keterangan yang menjadi dasar sengketa diperiksa secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga memerlukan penelusuran terhadap kesesuaian administrasi dokumen yang digunakan dalam laporan kehilangan. Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Iwan).



Iklan

IDCloudHost
×
Berita Terbaru Update