-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Optimalisasi Pendapatan Daerah, DPRD Batu Bara Minta Pemkab Bentuk Tim Percepatan PAD

Senin, 19 Oktober 2026 | Oktober 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-19T13:36:00Z

BATU BARA| 88News.id: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara merekomendasikan pembentukan Tim Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara. Langkah ini dinilai strategis untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergali secara maksimal.


Rekomendasi tersebut resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus (Pansus) PAD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (19/10/2026).


Juru bicara Pansus PAD, H. Rohadi, SP., MH., menegaskan bahwa penguatan tata kelola pendapatan, peningkatan integritas Sumber Daya Manusia (SDM), serta transparansi data antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci utama peningkatan PAD.


"Tim yang dibentuk harus diisi oleh aparatur yang berintegritas tinggi dan kompeten dalam memetakan potensi penerimaan. Peningkatan PAD bukan sekadar menaikkan target, melainkan memperkuat kualitas pendataan dan pengawasan secara transparan serta akuntabel," ujar Rohadi saat membacakan laporan.


Soroti Kepatuhan Perusahaan dan Sektor Potensial

Dalam laporannya, Pansus PAD menyoroti masih adanya perusahaan di Kabupaten Batu Bara yang perlu diverifikasi kepatuhan perpajakan dan retribusi daerahnya.


Sejumlah sektor potensial yang menjadi catatan evaluasi mendalam antara lain:


Kawasan Industri Kuala Tanjung: Perlunya pendataan ulang atas ekspansi industri serta pembaruan perizinan usaha.


PT PLN (Persero): Evaluasi penerimaan pajak atas tenaga listrik agar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.


Sektor Kendaraan: Optimalisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, khususnya untuk kendaraan operasional perusahaan berkode wilayah luar daerah.


Properti dan Perizinan: Penataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta potensi pajak parkir di usaha ritel, rumah sakit, dan perusahaan swasta.


Kendati demikian, Pansus menekankan bahwa penelusuran potensi pajak harus dilakukan secara proporsional melalui mekanisme verifikasi dan pemeriksaan resmi, bukan atas dasar tuduhan pelanggaran semata.


Mendorong Sinergi dan Evaluasi Regulasi

Pansus PAD juga mendorong Pemkab Batu Bara untuk memperkuat koordinasi lintas OPD guna menghindari tumpang tindih kewenangan. Selain itu, Pemkab diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait evaluasi regulasi pemisahan PBB-P2 dan PBB-P5 serta penetapan tarif PBB-P2 yang berkeadilan bagi pelaku usaha.


Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara Nurhaji, serta dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Ruby Anto Sari Siboro, ST., M.Si. (mewakili Bupati Batu Bara), perwakilan OPD, unsur Forkopimda, dan jajaran Sekretariat DPRD.


Rekomendasi ini diharapkan menjadi acuan konkret bagi Pemkab Batu Bara dalam merumuskan kebijakan fiskal yang transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan iklim investasi

(Erda)

Iklan

IDCloudHost
×
Berita Terbaru Update