MEDAN | 88news.id : Polemik pergeseran anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (16/10/2026), untuk mendesak penelaahan terhadap sejumlah persoalan anggaran yang dinilai membutuhkan penjelasan terbuka.
Dalam surat pemberitahuan aksi Nomor 090/PW-GHARIS-SUMUT/K-S/A/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, GHARIS Sumut menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Organisasi tersebut menyoroti informasi mengenai pergeseran anggaran Pemkab Deli Serdang yang disebut mencapai Rp507,4 miliar. Besarnya nilai tersebut dinilai perlu disertai penjelasan komprehensif mengenai dasar hukum, mekanisme administrasi, perubahan kegiatan, serta keterlibatan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Koordinator Lapangan PW GHARIS Sumut, Fatwa Hatta, menegaskan bahwa pihaknya meminta persoalan tersebut ditelaah secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Kami datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan mendesak agar persoalan pergeseran anggaran Pemkab Deli Serdang yang disebut mencapai Rp507,4 miliar ini ditelaah secara objektif dan profesional.
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pergeseran anggaran, serta keterbukaan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat,” tegasnya.
Menurut Fatwa, besarnya nilai anggaran yang menjadi sorotan publik harus diikuti keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai pertanyaan masyarakat dibiarkan tanpa jawaban. Kami meminta Kejati Sumut menindaklanjuti aspirasi ini berdasarkan data dan bukti. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan. Namun, jika seluruhnya telah sesuai aturan, sampaikan penjelasannya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Dokumen Pergeseran Anggaran Dipersoalkan
Dalam surat pemberitahuan aksi, GHARIS Sumut menguraikan adanya tiga tahapan pergeseran anggaran. Pergeseran pertama disebut berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026, sedangkan pergeseran kedua dikaitkan dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 24 April 2026.
Adapun pergeseran ketiga disebut tercatat pada 4 Juni 2026.
Surat tersebut juga memuat keterangan bahwa dokumen fisik pergeseran pertama dan kedua baru diterima DPRD pada 9 September 2026, sementara dokumen pergeseran ketiga diterima pada 10 September 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai waktu penyampaian dokumen, kelengkapan administrasi, serta sejauh mana DPRD memperoleh informasi untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Meski demikian, persoalan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak-pihak terkait. Waktu penerimaan dokumen oleh DPRD tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Soroti Proyek Median Jalan dan Sewa Mobil Listrik
Selain persoalan administrasi pergeseran anggaran, GHARIS Sumut turut menyoroti sejumlah pos belanja yang dinilai perlu ditelaah secara objektif.
Salah satunya adalah perubahan lokasi proyek median jalan yang disebut berpindah dari kawasan Sunggal ke Jalan Sultan Serdang atau arteri menuju Bandara Kualanamu, dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Menurut GHARIS Sumut, perubahan tersebut perlu diperiksa dari sisi perencanaan, alasan teknis, dasar penganggaran, serta kelengkapan administrasinya.
GHARIS Sumut juga menyoroti rencana penyewaan 30 unit mobil listrik untuk kepala dinas. Nilai sewa tersebut disebut mencapai Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar selama lima tahun.
Rencana belanja itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya mengenai kebutuhan kendaraan, perhitungan biaya, mekanisme pengadaan, sumber pembiayaan, dan manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Fatwa Hatta menegaskan, pihaknya ingin memastikan agar setiap penggunaan anggaran daerah memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta agar persoalan proyek median jalan dan rencana sewa mobil listrik juga ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku. Yang kami dorong adalah transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab dan benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Penilaian mengenai kewajaran belanja maupun kepatuhan terhadap aturan tetap harus didasarkan pada dokumen perencanaan, dokumen pengadaan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Enam Tuntutan GHARIS Sumut kepada Kejati
Melalui aksi tersebut, GHARIS Sumut menyampaikan enam tuntutan kepada Kejati Sumut.
Pertama, mendesak pemeriksaan awal terhadap informasi dan dokumen terkait dugaan ketidaktransparanan pergeseran anggaran Pemkab Deli Serdang yang disebut mencapai Rp507,4 miliar.
Kedua, meminta penelaahan terhadap dasar hukum dan prosedur pergeseran anggaran, termasuk kesesuaian dokumen, waktu penyampaian kepada DPRD, perubahan kegiatan, serta pelaksanaan anggaran sebelum pengesahan Perubahan APBD 2026.
Ketiga, mendesak penelusuran penggunaan anggaran yang dikaitkan dengan kebencanaan guna memastikan kesesuaiannya dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, meminta pemeriksaan administrasi dan perencanaan proyek median jalan senilai sekitar Rp800 juta, terutama terkait perubahan lokasi, alasan teknis, dan kelengkapan dokumennya.
Kelima, meminta penelaahan terhadap rencana sewa 30 mobil listrik senilai Rp25 miliar selama lima tahun, termasuk kajian kebutuhan, prosedur pengadaan, sumber pembiayaan, dan efisiensi anggaran.
Keenam, meminta Kejati Sumut memberikan informasi mengenai tindak lanjut aspirasi dan pengaduan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati kerahasiaan proses hukum.
Fatwa menambahkan, GHARIS Sumut berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
“Kami percaya penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat berhenti tanpa kejelasan,” katanya.
Polemik Perubahan APBD Ikut Disorot
GHARIS Sumut juga menyinggung informasi mengenai tidak disahkannya Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 hingga batas waktu 30 September 2026.
Persoalan tersebut dinilai membutuhkan penjelasan resmi, terutama mengenai dasar hukum, konsekuensi administratif, serta kemungkinan dampaknya terhadap program pemerintah dan pelayanan publik.
Namun, status dan konsekuensi hukum persoalan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta keterangan pemerintah daerah dan DPRD.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi, demonstrasi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (16/10/2026), mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai. Massa diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang, dengan titik kumpul di depan Makam Pahlawan dan lokasi aksi di Kantor Kejati Sumut. Fatwa Hatta tercantum sebagai koordinator lapangan.
GHARIS Sumut menyatakan aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan tidak anarkis.
Desak Transparansi, Bukan Menghakimi
Bagi GHARIS Sumut, substansi persoalan ini bukan sekadar besarnya nilai pergeseran anggaran, melainkan juga pentingnya keterbukaan dokumen, kepatuhan terhadap prosedur, dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan anggaran publik, sementara setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
“Kami ingin pembangunan di Deli Serdang berjalan dengan baik, pelayanan publik tidak terganggu, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas. Jabatan adalah amanah, sedangkan anggaran daerah merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” tutup Fatwa Hatta.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai nilai pergeseran anggaran, proyek median jalan, rencana sewa kendaraan, serta kronologi penyampaian dokumen masih memerlukan konfirmasi dari Pemkab Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang. Penelaahan oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut. (Iwan).


