-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Praperadilan Aliansyah Putra Kandas di PN Sei Rampah: Telat 120 Jam Beritahu Tersangka Dianggap Tak Batalkan Status Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 | Oktober 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T15:45:42Z




Sei Rampah | 88News.id – Upaya praperadilan yang diajukan Aliansyah Putra sebagai Pemohon akhirnya kandas. Pada Kamis, (15/10/2026) . Hakim tunggal Pengadilan Negeri Nopelina Sembiring, S.H.,M.H menolak seluruh permohonan dalam sidang pembacaan putusan, Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, Hakim menilai keterlambatan pemberitahuan penetapan tersangka merupakan kesalahan prosedur administrasi, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka.


Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN.Srh dan diajukan terhadap Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serdang Bedagai sebagai Termohon. Dalam permohonannya, Aliansyah Putra menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka cacat prosedur karena pemberitahuan penetapan itu disampaikan terlambat 5 hari/120 jam .


Keterlambatan Dinilai Tidak Mempengaruhi Keabsahan

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka diukur dari terpenuhinya syarat materiil dan formil penetapan itu sendiri. Salah satu syaratnya adalah adanya paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Ayat (1) KUHAP. Hakim menilai keterlambatan penyampaian pemberitahuan merupakan persoalan terpisah dan tidak mengurangi keabsahan penetapan tersangka.


"Keterlambatan pemberitahuan adalah kesalahan prosedur administrasi namun tidak berakibat batalnya penetapan tersangka," demikian pokok pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. 



Dalil Pemohon Ditolak

Atas dasar itu, hakim menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum. Penetapan Aliansyah Putra sebagai tersangka dinyatakan tetap sah.


Tanggapan Para Pihak

Sementara itu, pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rizki Ramadhan, S.H, menyatakan "meskipun permohonan praperadilan kami ditolak, tapi setidaknya Hakim mengakui adanya keterlambatan pemberitahuan penetapan tersangka lebih dari 1 hari yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (2) KUHAP yang merupakan kesalahan administrasi dan kesalahan prosedur namun Hakim berpendapat bukan merupakan alasan yang dapat membatalkan penetapan tersangka" ujarnya.


Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Aliansyah Putra akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (MR)

Iklan

IDCloudHost
×
Berita Terbaru Update