-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KEMENANGAN FORMIL, KEKALAHAN SUBSTANSIAL: MEMBACA PUTUSAN MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Rabu, 07 Oktober 2026 | Oktober 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-07T06:01:15Z
Oleh: Dr. M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., CPCLE.,C.Me., CTA., CPLA

Praktisi Hukum


88News.id: Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 6 Oktober 2026 kemarin harus dibaca secara utuh, tidak hanya amar putusannya.


Publik banyak yang salah kaprah menganggap MK menyatakan ijazah Gibran sah. Padahal tidak demikian.


Putusan NO, Bukan Menolak Kebenaran Materil

MK menyatakan permohonan "Tidak Dapat Diterima" (Niet Ontvankelijke Verklaard). Alasannya tunggal: Pemohon tidak memiliki Legal Standing. Pemohon dalam perkara ini adalah Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat dan Forum Purnawirawan, bukan Pasangan Calon sebagaimana diatur Pasal 74 UU Mahkamah Konstitusi. 


Secara hukum acara, ketika Legal Standing tidak terpenuhi, Mahkamah tidak boleh masuk ke pokok perkara. Maka dari sisi formil, putusan Ketua MK Prof. Suhartoyo sudah tepat dan sesuai dengan hukum acara MK.


Obiter Dictum Yang Lebih Berbahaya Dari Amar Putusan.

Yang menarik dan harus menjadi perhatian serius adalah pertimbangan hukum Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Adies Kadir.


Meski permohonan NO, Mahkamah tetap menggali fakta persidangan. Hasilnya, Mahkamah secara terbuka menyatakan:


"Tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat."


Ini adalah fakta persidangan yang sangat serius. Surat Keterangan Penyetaraan No. 9149/D.D1/KS/2019 yang selama ini menjadi dasar pemenuhan syarat Pasal 169 huruf r UU Pemilu, menurut keterangan Kemendikdasmen di bawah sumpah, diterbitkan tanpa adanya ijazah yang diserahkan. Hanya berdasarkan `certificate of attendance` dan `academic record` yang sejatinya hanya bukti pernah hadir, bukan bukti lulus.


Implikasi Hukumnya.

Sebagai praktisi, terlihat putusan ini adalah "Kemenangan Formil, Kekalahan Substansial".


Formil, status Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah dan tidak dapat didiskualifikasi melalui mekanisme PHPU karena sudah lewat waktu dan pemohon tidak berhak. Putusan ini final and binding.


Namun secara substansial, MK telah meninggalkan jejak yuridis (judicial record) bahwa pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SMA sebagaimana perintah UU Pemilu tidak pernah terbukti secara meyakinkan di persidangan.


Ini bukan soal politik suka atau tidak suka terhadap Gibran. Ini soal kepastian hukum dan preseden. Jika seorang Wapres bisa diloloskan dengan frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" tanpa ijazah kelulusan, maka bagaimana dengan ribuan Calon Kepala Daerah dan Calon Legislatif yang ditolak KPU karena ijazahnya tidak lengkap?


Hukum harus sama. Lex dura sed tamen scripta.


Hormati putusan MK, tapi catatan kritis Mahkamah harus menjadi bahan evaluasi bagi KPU dan Kemendikdasmen agar tidak lagi menerbitkan surat penyetaraan yang berpotensi cacat yuridis di kemudian hari.

Iklan

IDCloudHost
×
Berita Terbaru Update