BATAM, NONGSA | 88news.id : Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Kampung Petai/Simpang Pete, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang diduga dilakukan PT Sri Indah Barelang (SIB), kembali menjadi sorotan.
Kegiatan tersebut dipertanyakan sejumlah warga dan organisasi masyarakat karena berlangsung di kawasan pesisir yang disebut berada dekat area yang terdapat plang Hutan Lindung. Selain persoalan legalitas, aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan lahan juga disebut berdampak terhadap kolam budidaya milik warga serta kondisi perairan di sekitar Teluk Mata Ikan.
Pantauan di lapangan yang disertai dokumentasi menunjukkan adanya aktivitas alat berat untuk pemotongan dan pemindahan material tanah. Material berwarna merah terlihat berada di sejumlah titik hingga mendekati kawasan pesisir.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan kawasan tersebut tengah dipersiapkan untuk proyek berskala besar yang dikaitkan dengan rencana pembangunan Data Centre. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi yang dapat memastikan peruntukan akhir proyek tersebut.
Legalitas Cut and Fill Dipertanyakan
Persoalan utama yang menjadi perhatian adalah kejelasan legalitas kegiatan.
Dalam pemberitaan sebelumnya pada Januari 2026, terdapat dokumen tanggapan BP Batam yang dikutip media lokal terkait aktivitas PT Sri Indah Barelang. Dokumen tersebut diberitakan sebagai dasar bahwa BP Batam tidak menerbitkan izin cut and fill untuk aktivitas yang dipersoalkan di lokasi tersebut.
Perkembangan berikutnya juga menunjukkan bahwa legalitas dan pengawasan kegiatan tersebut masih menjadi pertanyaan publik. Pada Maret 2026, pemberitaan SwaraKepri mengutip Kepala Bapenda Kota Batam yang menyebut kegiatan cut and fill PT Sri Indah Barelang di Teluk Mata Ikan belum membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sementara status izin atau rekomendasi dari BP Batam disebut masih perlu dipastikan.
Dengan demikian, diperlukan penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang mengenai dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, tata ruang, serta status pemanfaatan kawasan tersebut.
Warga Mengaku Mengalami Kerugian
Persoalan lingkungan bukan satu-satunya keluhan. Sejumlah warga yang menggantungkan penghasilan dari budidaya ikan mengaku terdampak aktivitas pematangan lahan.
Pada Jumat, 27 Juni 2025, warga, peternak ikan dan perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sambau disebut mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan dan meminta kejelasan mengenai dampak kegiatan terhadap usaha mereka.
Salah seorang peternak ikan, Romi Lubis, mengaku tujuh kolam miliknya tertimbun material tanah.
“7 kolam sudah lenyap tertimbun tanah, tinggal 4 kolam. Kalau hujan lebat, habis semua. Saya rugi Rp500 juta, ditawar ganti rugi Rp3 juta oleh oknum yang mengaku dari perusahaan.”
Pernyataan tersebut merupakan kesaksian pihak warga. Besaran kerugian dan proses penawaran ganti rugi masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun bukti pendukung yang dapat diverifikasi.
Kondisi Pesisir dan Mangrove Jadi Sorotan
Selain persoalan kolam warga, perubahan kondisi lingkungan pesisir juga menjadi perhatian.
Sejumlah pemberitaan sepanjang 2026 melaporkan adanya perubahan warna perairan di sekitar Teluk Mata Ikan menjadi lebih keruh atau kecokelatan yang dikaitkan dengan aktivitas pembukaan lahan dan penimbunan tanah.
Dokumentasi dan laporan lapangan juga menyebut adanya pemotongan perbukitan serta aktivitas penimbunan yang mendekati kawasan pesisir.
Namun, untuk memastikan apakah seluruh perubahan tersebut merupakan akibat langsung dari kegiatan PT Sri Indah Barelang, diperlukan pemeriksaan teknis dan kajian lingkungan dari instansi yang berwenang.
Begitu pula dengan informasi mengenai kerusakan atau hilangnya vegetasi mangrove. LSM BARA API Kepri sebelumnya disebut telah melaporkan PT Sri Indah Barelang kepada Polda Kepri pada Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pematangan lahan di area yang disebut berada di kawasan yang diduga masuk hutan lindung serta dugaan kerusakan mangrove.
Muncul Sorotan terhadap Pengawasan
Aktivitas di Teluk Mata Ikan juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ketua DPD LPRI Kepri, Leo Nazara, menyampaikan kritik terhadap penanganan persoalan tersebut. Ia meminta agar dugaan kerusakan lingkungan dan persoalan legalitas kegiatan diperiksa secara menyeluruh.
Sementara itu, Ketua Pokdarkamtibmas Resor Kota Batam, Roni Pasaribu, meminta Polda Kepri, BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup turun langsung memeriksa lokasi.
“Kami dari Pokdarkamtibmas Resor Kota Batam meminta Polda Kepri, BP Batam, dan DLH segera turun dan menghentikan aktivitas ini. Ini bukan soal investasi, ini soal kejahatan lingkungan dan rasa keadilan masyarakat. Jika benar tidak ada izin, harus disegel.”
Roni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan investasi Data Centre sepanjang kegiatan tersebut memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan lingkungan.
Dugaan Keterlibatan TKA Juga Diminta Diklarifikasi
Di tengah polemik tersebut, beredar informasi mengenai dugaan keberadaan pekerja asing asal China dalam jumlah besar di lokasi proyek.
Informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Karena itu, aspek keimigrasian dan ketenagakerjaan para pekerja di lokasi perlu diklarifikasi oleh instansi yang berwenang, termasuk mengenai dokumen kerja dan izin tinggal apabila memang terdapat tenaga kerja asing.
Perusahaan dan Instansi Terkait Diminta Buka Data
Persoalan proyek di Teluk Mata Ikan tidak hanya menyangkut aktivitas pematangan lahan. Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, antara lain mengenai status lahan, izin cut and fill, dokumen lingkungan, pemanfaatan kawasan pesisir, potensi dampak terhadap mangrove dan mata pencaharian warga, hingga kewajiban pajak terkait material galian.
Sebelumnya, sejumlah media telah memberitakan persoalan serupa dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Pada Januari 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri juga diberitakan akan menindaklanjuti persoalan lahan PT Sri Indah Barelang di kawasan pesisir Nongsa.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar polemik antara warga dan perusahaan. Publik membutuhkan kepastian mengenai apa izin yang dimiliki, siapa pemberi izinnya, bagaimana status kawasan tersebut, serta apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Sampai berita ini disusun, pihak PT Sri Indah Barelang belum memberikan penjelasan resmi kepada redaksi mengenai seluruh tudingan dan kesaksian yang disampaikan warga.
Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Sri Indah Barelang, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, instansi keimigrasian, serta pihak berwenang lainnya.
Jika kegiatan tersebut ternyata telah mengantongi seluruh izin dan persetujuan yang dipersyaratkan, publik tentu berhak mengetahui dokumen dan dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. (Tim Investigasi).


