Minahasa | 88News.id: Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Minahasa mengakui pihak instansi dinas yang dipimpinnya (PUPR Minahasa) sudah memberikan ijin kelayakan kepada pihak PT. Eka Mas Republik.
Sebagai Kadis PUPR Minahasa, kepada wartawan, Sabtu (19/09/2026) Rivai Mamonto menjelaskan bahwa PT. Eka Mas Republik telah diberikan ijin dari segi tehnis kewenangan PUPR Minahasa.
Ditambahkan oleh Rivai bahwa pihaknya belum dapat merinci jumlah kewajiban kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Minahasa dari PT Eka Mas Republik dikarenakan perusahaan tersebut saat ini sedang mengerjakan jaringan internet.
Apabila PT. Eka Mas Republik belum menyelesaikan perijinannya di instansi Dinas terkait di Minahasa, itu adalah kewenangan Dinas terkait seperti pada dinas DPM PTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa.
Namun untuk ijin dari PUPR Minahasa, ijin sudah diberikan kepada PT. Eka Mas Pratama sesuai bidang fungsi tugas PUPR Minahasa.
Selaku instansi pemerintah di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, Kadis PUPR Minahasa Rivai Mamonto ST juga akan turut mediasi kepada pihak perusahaan PT Eka Mas Republik agar segera menuntaskan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan PT Eka Mas Republik Agar semuanya dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Harry)


