-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Persoalan Tiang Listrik Diatas Tanah Warga, Biaya Pemindahan Ditanggung Pemilik Lahan

Rabu, 30 September 2026 | September 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T02:54:25Z


Kediri | 88News.id: Persoalan mengenai keberadaan tiang listrik PLN yang terletak di atas atau di tengah-tengah lahan milik warga menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dan pihak PLN. 


Dalam pertemuan tersebut, PLN menjelaskan bahwa tiang listrik yang dianggap mengganggu pemanfaatan lahan warga pada dasarnya dapat diajukan untuk dipindahkan, namun terdapat beberapa ketentuan terkait pembiayaan yang harus diperhatikan oleh pemilik lahan.


Hery, selaku Manajer PLN UP3 Kendari, menyampaikan dalam rapat kerja yang digelar bersama Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kota Kendari pada Kamis, (24/9/2026), bahwa biaya jasa pemindahan tiang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik atau pengguna lahan yang mengajukan permintaan tersebut. Penjelasan ini disampaikan Hery untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme yang berlaku.


Hery menjelaskan lebih lanjut bahwa keberadaan tiang listrik di dalam lahan warga seringkali terjadi karena jaringan listrik sudah terbangun sebelum kawasan tersebut berkembang menjadi area permukiman atau lokasi pembangunan. Situasi ini mengindikasikan bahwa posisi tiang yang saat ini berada di tengah lahan tidak selalu berarti bahwa tiang tersebut baru dipasang setelah tanah menjadi milik warga. Dalam banyak kasus, jaringan listrik memang sudah ada terlebih dahulu, kemudian kawasan di sekitarnya berkembang dan tanah tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan.


“Apabila tiang tersebut sudah tertanam lebih dahulu, mungkin pada saat kami menanamnya belum ada bangunan di sana. Oleh karena itu, kami tetap akan memproses pemindahan tiang,” ujar Hery dalam rapat tersebut. Dengan demikian, warga yang merasa keberadaan tiang menghambat pembangunan tidak perlu membiarkan kondisi tersebut. Pemilik atau pengguna lahan dapat mengajukan permohonan kepada PLN agar tiang dipindahkan ke lokasi lain yang dinilai lebih sesuai.


Namun, perlu dicatat bahwa pemindahan tersebut tidak berarti seluruh biayanya otomatis menjadi tanggungan PLN. Hery menjelaskan bahwa permintaan pemindahan dilakukan melalui mekanisme permintaan pihak ketiga atau PFK. Dalam mekanisme tersebut, PLN tetap menangani proses teknis pemindahan. Namun, karena pemindahan dilakukan berdasarkan permintaan pemilik atau pengguna lahan dan bersifat di luar perencanaan awal PLN, biaya jasa pemindahan dibebankan kepada pihak yang mengajukan.


Hery juga menegaskan bahwa biaya yang dibayarkan warga bukan berarti mereka membeli tiang listrik baru. Biaya tersebut merupakan biaya jasa yang berkaitan dengan pekerjaan pemindahan tiang dari lokasi awal menuju titik baru. Penentuan titik baru juga tidak semata-mata ditentukan oleh pemilik tanah. PLN akan melakukan proses dan melihat kondisi di lapangan sebelum menentukan lokasi pemasangan berikutnya. Aspek keselamatan serta kebutuhan jaringan listrik tetap menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.


DPRD Kota Kendari juga menaruh perhatian terhadap persoalan biaya pemindahan tiang ini. Dalam rapat yang sama, DPRD meminta PLN memberikan kejelasan mengenai skema dan rincian biaya pemindahan tiang listrik agar masyarakat dapat mengetahui besaran serta komponen biaya yang harus dibayarkan. DPRD meminta agar rincian biaya tersebut dapat dibedakan berdasarkan jenis jaringan, mulai dari jaringan Tegangan Rendah (TR), Jaringan Tegangan Menengah (JTM), hingga Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).


Kejelasan mengenai biaya dinilai sangat penting karena persoalan pemindahan tiang listrik dapat terjadi pada berbagai kondisi. Ada warga yang ingin membangun rumah, memperluas bangunan, membuat akses kendaraan, maupun menggunakan lahannya untuk kebutuhan lain tetapi terkendala posisi tiang listrik yang sudah berdiri di lokasi tersebut.


Dengan adanya mekanisme permohonan pemindahan, warga dapat mengajukan persoalan tersebut secara resmi kepada PLN. Setelah permohonan diterima, pihak PLN akan melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah teknis sesuai kondisi jaringan di lapangan. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa jaringan. (Rel/Arm)

Iklan

IDCloudHost
×
Berita Terbaru Update