PADANGSIDIMPUAN | 88News.id: Langkah proaktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sebanyak enam orang Pengelola Laporan Organsasi (PLO) KUA se-Kota Padangsidimpuan berkumpul di KUA Padangsidimpuan Selatan untuk menyelaraskan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, yang nantinya akan dipublikasikan secara resmi di website Kemenag Kota Padangsidimpuan. Kegiatan penyamaan SOP ini turut didampingi dan dikawal langsung oleh perwakilan dari Kemenag Kota Padangsidimpuan, Saddam Husein Harahap. (14/9/2026)
Kepala KUA Padangsidimpuan Selatan memberikan apresiasi dan menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, kesetaraan standar pelayanan di seluruh KUA merupakan hal krusial agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum dalam setiap pengurusan administrasi keagamaan.
"Kami sangat menyambut baik dan mendukung penuh langkah penyamaan SOP pelayanan ini. Dengan adanya standar yang seragam di seluruh KUA se-Kota Padangsidimpuan, tidak ada lagi perbedaan prosedur maupun persyaratan di tiap kecamatan. Ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat melalui website resmi Kemenag Kota Padangsidimpuan."
Beberapa SOP layanan utama yang berhasil diselaraskan dalam pertemuan tersebut meliputi pelayanan administrasi pernikahan hingga konsultasi keagamaan. Untuk Pendaftaran Perkawinan, masyarakat wajib melengkapi dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar (N1–N4) dari kelurahan, serta pasfoto berlatar biru; proses ini dipastikan tanpa biaya jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja.
Selain itu, dirumuskan pula standar Pelayanan Rekomendasi Nikah bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan, yang mana surat rekomendasi dapat diterbitkan dalam waktu satu hari kerja selama dokumen pendukung terpenuhi. SOP ini juga mencakup prosedur Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin sebagai pembekalan ketahanan keluarga, serta Pelayanan Legalisasi Buku Nikah yang kini dirancang lebih cepat dan transparan tanpa dipungut biaya.
Dengan selesainya penyusunan dan penyelarasan SOP ini, nantinya seluruh KUA di Kota Padangsidimpuan diharapkan dapat menerapkan standar pelayanan yang seragam, transparan, dan akuntabel. Publikasi resmi melalui website Kemenag Kota Padangsidimpuan diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi serta mengurus berbagai keperluan administrasi keagamaan secara lebih jelas dan pasti. (Nk27)
.jpg)