PEMATANGSIANTAR | 88news.id : Dua dokumen penerimaan laporan dari institusi penegak hukum memunculkan dua persoalan berbeda di Pematangsiantar. Salah satunya berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dalam pengurusan penerimaan CPNS dengan total uang yang menurut pelapor mencapai Rp227 juta. Sementara dokumen lainnya merupakan pengaduan dugaan perselingkuhan yang mencantumkan seorang perwira TNI AD berpangkat Kapten.
Kedua dokumen tersebut sama-sama menunjukkan bahwa laporan atau pengaduan telah diterima oleh institusi yang berwenang. Namun, dokumen penerimaan laporan bukan merupakan bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, pertanyaan yang kini mengemuka bukan semata mengenai adanya laporan, melainkan sampai sejauh mana proses pemeriksaan dan penanganan terhadap masing-masing perkara telah berjalan.
Laporan Dugaan Penipuan CPNS, Total Uang Disebut Rp227 Juta
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Pematangsiantar Nomor LP/B/356/VI/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Juni 2026, seorang perempuan bernama Uni Hasbi tercatat sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang.
Dalam dokumen tersebut, JD, SKM tercantum sebagai pihak terlapor.
Menurut uraian dalam laporan, persoalan bermula sekitar Oktober 2023. Pelapor mengaku mendapat tawaran bantuan untuk mengurus penerimaan CPNS bagi anaknya, Khairunnisa Suci Mulyani, dengan formasi yang disebut berkaitan dengan Kejaksaan.
Dalam laporan disebutkan, terlapor meminta uang sebesar Rp100 juta untuk keperluan pengurusan tersebut.
Karena tidak dapat menyediakan seluruh uang sekaligus, pelapor mengaku menyerahkan Rp50 juta terlebih dahulu melalui pembayaran tunai maupun transfer.
Permintaan uang kemudian disebut kembali terjadi pada Januari hingga Maret 2024.
Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, total uang yang disebut telah diserahkan pelapor mencapai Rp227 juta.
Namun, menurut pelapor, proses yang diharapkan tidak menghasilkan kepastian sebagaimana yang dijanjikan. Pelapor kemudian meminta agar uang tersebut dikembalikan.
Dalam dokumen laporan disebutkan, sebagian uang telah dikembalikan, sedangkan Rp159 juta disebut masih belum dikembalikan ketika laporan dibuat.
Pelapor juga menyatakan telah menyampaikan dua kali somasi kepada pihak terlapor.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Polres Pematangsiantar dan dicatat secara resmi melalui laporan polisi tertanggal 18 Juni 2026.
Benarkah Sudah Naik ke Penyidikan?
Informasi lain yang diterima redaksi menyebut perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Namun, hal tersebut perlu dibedakan dengan dokumen yang saat ini menjadi dasar pemberitaan.
Dokumen yang tersedia di redaksi merupakan Surat Tanda Penerimaan Laporan, bukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, penetapan tersangka, ataupun putusan pengadilan.
Karena itu, status terkini perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada penyidik Polres Pematangsiantar.
Sebelumnya, pemberitaan pada Juni 2026 juga menyebut laporan dugaan penipuan CPNS tersebut telah diterima Polres Pematangsiantar. Dalam pemberitaan itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar menyatakan laporan akan ditindaklanjuti setelah masuk ke bagian terkait.
Pengaduan di Polisi Militer Juga Tercatat
Persoalan lain muncul dalam dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Detasemen Polisi Militer I/5 tertanggal 6 November 2024.
Dalam dokumen tersebut, seorang anggota TNI bernama Michael Sihombing tercatat sebagai pelapor dalam pengaduan dugaan perselingkuhan.
Pihak yang diadukan tercantum sebagai Kapten Inf. EJS, yang dalam dokumen disebut menjabat sebagai Pejabat Tinggi di salah satu Danramil Kodim 0207/Simalungun.
Peristiwa yang diadukan disebut terjadi sekitar 22 November 2022.
Adanya Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan menunjukkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima oleh Detasemen Polisi Militer I/5.
Namun, penting ditegaskan bahwa tanda terima pengaduan tidak sama dengan putusan atau kesimpulan bahwa pihak yang diadukan terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.
Status dan hasil akhirnya tetap bergantung pada pemeriksaan serta keputusan institusi yang memiliki kewenangan.
Dua Dokumen, Satu Pertanyaan: Bagaimana Perkembangannya?
Dua dokumen tersebut kini menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan masing-masing perkara.
Dalam perkara dugaan penipuan CPNS, sejumlah hal penting masih menunggu penjelasan resmi:
Apakah pelapor dan terlapor telah diperiksa?
Berapa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan?
Apakah bukti transfer dan bukti pembayaran telah diperiksa?
Apakah terdapat bukti atau dokumen yang berkaitan dengan janji pengurusan CPNS?
Apakah perkara telah memasuki tahap penyidikan?
Jika belum, apa tahapan penanganannya saat ini?
Sementara dalam pengaduan yang tercatat di Detasemen Polisi Militer I/5, publik juga berhak mengetahui perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan institusi.
Apakah pihak pelapor maupun terlapor telah dimintai keterangan?
Apakah saksi telah diperiksa?
Apakah pengaduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan atau telah memiliki keputusan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa laporan yang telah diterima tidak berhenti sebatas administrasi penerimaan laporan.
Klaim Kedekatan dengan Tokoh Tertentu Belum Terverifikasi
Di tengah persoalan tersebut, redaksi juga menerima informasi mengenai adanya klaim hubungan kedekatan antara pihak tertentu dengan JR Saragih.
Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen berdasarkan dokumen yang tersedia.
Karena itu, informasi mengenai hubungan kedekatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya intervensi, perlindungan, atau pengaruh terhadap proses hukum.
Jika terdapat dugaan bahwa suatu perkara tidak berjalan karena pengaruh pihak tertentu, maka dugaan tersebut harus diuji melalui bukti, dokumen penanganan perkara, serta keterangan resmi dari institusi yang berwenang.
Transparansi Proses Menjadi Hal Penting
Persoalan utama dalam dua perkara tersebut bukan sekadar siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan.
Yang lebih penting adalah bagaimana aparat menjalankan proses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan sesuai mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, status laporan harus dibedakan secara tegas dari pembuktian perkara.
Laporan merupakan pintu awal proses penanganan. Pembuktian membutuhkan pemeriksaan, alat bukti, keterangan para pihak, dan proses hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Dengan adanya dua dokumen resmi tersebut, Polres Pematangsiantar dan Detasemen Polisi Militer I/5 memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara sesuai batas informasi yang dapat dibuka kepada publik.
Untuk perkara dugaan penipuan CPNS, perhatian publik terutama tertuju pada laporan yang menyebut total uang Rp227 juta, dengan Rp159 juta menurut pelapor disebut belum dikembalikan.
Sedangkan pada perkara yang tercatat di Polisi Militer, perhatian tertuju pada perkembangan pengaduan dugaan perselingkuhan yang diterima pada November 2024.
Redaksi memandang penjelasan resmi dari institusi terkait penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, dokumen laporan menunjukkan adanya pengaduan atau laporan yang diterima. Namun, hanya proses pemeriksaan dan keputusan dari institusi berwenang yang dapat menentukan bagaimana perkara tersebut berakhir. (Tim Investigasi Media).


