Paluta | 88News.id: Bupati Padang Lawas Utara, Reski Basyah Harahap, mengikuti rapat teknis dan pengumpulan data Objek Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa, (29/9/2026).
Pertemuan lintas instansi ini berfokus pada upaya serius penyelesaian berbagai konflik agraria dari eks perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang berstatus Area Penggunaan Lain (APL).
“Pertama, kami ucapkan terima kasih untuk terlaksananya rapat kita pada hari ini,” ujar Bupati Reski saat membuka rapat melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Bupati.
Beliau menekankan pentingnya kehadiran unsur provinsi dalam menuntaskan persoalan menahun di Kabupaten Paluta.
“Bagi kami, kehadiran Bapak di wilayah Sumatra Utara sangat penting. Karena ini, kita bukan hanya berbicara tentang administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Paluta,” tegasnya.
Bupati kemudian merinci tiga konflik utama yang menjadi fokus utama dalam agenda tersebut. Salah satunya adalah sengketa yang melibatkan PT ABB dengan masyarakat Desa Sihopuk Lama, Sihopuk Baru, dan Huta Baringin. Konflik ini bermula dari penyerahan lahan masyarakat untuk program reboisasi pada tahun 1997 silam.
Kabar baiknya, izin operasional perusahaan telah dicabut melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 49 Tahun 2026.
“Harapan masyarakat, setelah beberapa waktu yang lalu di kawasan itu ditetapkan status APL, pada akhirnya lahan yang dulu diserahkan masyarakat Sihopuk itu untuk dikembalikan kembali,” paparnya.
Sorotan selanjutnya tertuju pada sengketa tapal batas yang melibatkan PT Putra Lika Perkasa (PLP). Wilayah sengketa ini meliputi Huta Baringin di Kecamatan Simangambat, belasan desa di Kecamatan Ujung Batu, serta wilayah Bolatan di Halongonan Timur. Bupati memastikan bahwa berdasarkan Permendagri Tahun 2022, kawasan tersebut sah menjadi wilayah Kabupaten Paluta dengan status APL, dan izin PT PLP pun telah dicabut melalui SK Nomor 87 Tahun 2026.
“Ini Huta Baringin dan Bolatan telah berkonflik lama dengan PT Putra Lika Perkasa. Masyarakat sangat mengharapkan lahan APL itu bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Bupati menyuarakan harapan warganya.
Hal yang paling mencolok dari laporan Bupati adalah mengenai temuan penguasaan lahan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Garoga, Kecamatan Padang Bolak. Lahan yang kini telah ditanami eukaliptus itu diduga kuat dikuasai tanpa perizinan yang jelas, melainkan hanya berdasar pada Kerjasama Operasional (KSO) liar.
“Bagaimana dengan lahan yang sebelumnya dikuasai TPL? Tapi ini tidak ada konsesi atau pun perizinan, atau pun sudah kita cek tidak ada. Hanya dasar KSO saja,” beber Bupati mempertanyakan status lahan tersebut kepada tim GTRA provinsi.
Lebih jauh, Bupati menjelaskan kondisi psikologis masyarakat yang tak berani menuntut haknya.
“Sekarang di tempat itu sudah ditanami eukaliptus, dan masyarakat bingung. Biar ini dikuasai secara liar. Tapi, jika masyarakat mau mengambil haknya, atau mencabut eukaliptus, apakah akan berdampak pelanggaran hukum?” ungkap Bupati mewakili kekhawatiran masyarakatnya.
Bupati Reski juga menyampaikan harapannya agar rapat GTRA ini dapat memberikan arahan serta ketegasan dalam menyikapi persoalan korporasi dan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari GTRA Provinsi dan kami siap, Pemerintah Kabupaten dan seluruh unsur GTRA Kabupaten, untuk mendukung segala upaya menuntaskan konflik ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Menanggapi desakan Pemkab Paluta, sejumlah instansi tingkat provinsi dan pusat yang hadir memberikan rekomendasi penting terkait langkah ke depan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan mengingatkan adanya tumpang tindih perizinan di lapangan. Pihaknya menemukan bahwa setelah dilakukan pemetaan ulang (overlay), terdapat sertifikat tanah yang sudah diterbitkan di atas wilayah APL tersebut, sehingga kepastian penyelesaian sangat krusial bagi kelancaran pelayanan pertanahan.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, Syufriandi Syaiful, memberikan catatan strategis agar penyelesaian ini turut melibatkan Satuan Tugas Penyelesaian Kewajiban Hutang (Satgas PKH). Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) khusus terkait penanganan lahan eks PBPH yang melibatkan banyak instansi, sehingga disarankan untuk menunggu regulasi tersebut.
Pandangan senada disampaikan oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Tumpak Dolok Siregar. Berdasarkan hasil kajian teknis, lahan APL di dalam wilayah eks PBPH tersebut saat ini masih berada dalam pengawasan Satgas PKH. Ia menyarankan agar tindak lanjut penyelesaian ditunda hingga Inpres dan Keppres yang baru resmi diterbitkan.
Dari sisi hukum, perwakilan Kejaksaan Negeri Provinsi Sumatera Utara, Mazmur Bangun, yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, menekankan urgensi koordinasi lintas sektoral. Menurutnya, Pemkab dan GTRA wajib berkoordinasi dengan Satgas PKH agar keputusan yang diambil tidak keliru secara hukum.
Menyikapi berbagai masukan tersebut, forum GTRA menyepakati bahwa langkah penyelesaian konflik lahan eks PBPH di Kabupaten Paluta untuk sementara waktu dipertimbangkan menunggu terbitnya regulasi terbaru (Inpres dan Keppres). Pertemuan lanjutan akan kembali diagendakan dengan secara khusus mengundang perwakilan Satgas PKH guna merumuskan langkah eksekusi yang tepat.
Rapat strategis ini turut dihadiri, Kejari Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah Padang Lawas Utara, Asisten I, Kepala UPTD KPH VII Gunung tua, pimpinan OPD, serta para Camat dan Kepala Desa dari wilayah yang bersengketa.


