Foto: Kuasa Hukum Yuandi Fasella Aruan, M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,bersama Tim saat mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat, setelah dari BPN Rantau Prapat
Rantau Prapat | 88News.id: Kantor Pertanahan
Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima surat permohonan dari kuasa
hukum salah satu ahli waris keluarga Aruan pada Senin, (3/8/2026). Surat
bernomor 023/KH/MAH/VIII/2026 itu meminta BPN tidak melanjutkan proses
pendaftaran peralihan hak dan/atau penerbitan sertifikat atas sebidang tanah di
Lingkungan Aek Kanopan IIIB, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, yang
saat ini berstatus sebagai objek perkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Permohonan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum M.
Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, selaku kuasa hukum Yuandi Fasella
Aruan, Dr.H., yang bersama dua saudaranya, YIA dan RYA, berkedudukan sebagai ahli waris dari almarhum M. Yusuf Aruan dan
almarhumah Rizla Hafni Situmorang.
Yuandi Fasella Aruan telah mendaftarkan gugatan
wanprestasi dan pembatalan Surat Penyerahan Ahli Waris terhadap YIA dan RYA di Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada 23 Juli
2026 lalu, dengan register perkara Nomor 112/Pdt.G/2026/PN Rap. Objek gugatan adalah
tanah warisan yang sebelumnya dibagi melalui Surat Penyerahan Ahli Waris
tertanggal 15 April 2026, yang keabsahannya kini dipersoalkan di persidangan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari
klien, sehari setelah gugatan tersebut terdaftar di pengadilan, yakni pada 24
Juli 2026, objek tanah yang masih dalam sengketa itu justru dijual oleh YIA dan RYA kepada pihak lain berinisial P.W.
Simarmata. Kami memandang perlu langkah pencegahan agar tidak terjadi peralihan
hak atau penerbitan sertifikat baru sebelum perkara ini memperoleh putusan yang
berkekuatan hukum tetap," kata
M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., kuasa hukum Yuandi Fasella Aruan.
M. Ardiansyah Hasibuan menambahkan, pihaknya sebelumnya telah
mengirimkan Surat Pemberitahuan dan Keberatan Nomor 022/KH/MAH/VII/2026 tanggal
31 Juli 2026 kepada P.W. Simarmata, sebelum akhirnya menyampaikan permohonan
resmi kepada BPN Labuhanbatu Utara. Ia merujuk pada Pasal 39 ayat (1) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang
melarang Pejabat Pembuat Akta Tanah membuat akta jual beli atas bidang tanah
yang sedang menjadi objek perkara di pengadilan.
Dalam suratnya, kuasa hukum meminta tiga hal kepada
BPN Labuhanbatu Utara: (1) menunda seluruh proses pendaftaran peralihan hak dan
penerbitan sertifikat atas objek tanah dimaksud; (2) mencatatkan status
sengketa pada buku tanah/warkah pertanahan; dan (3) memberikan konfirmasi
tertulis atas tindak lanjut permohonan tersebut selambat-lambatnya 14 hari
kerja sejak surat diterima.
Perlu digarisbawahi bahwa perkara Nomor
112/Pdt.G/2026/PN Rap masih dalam proses persidangan dan belum memperoleh
putusan yang berkekuatan hukum tetap. Status kepemilikan dan keabsahan alas hak
atas objek tanah tersebut karenanya belum dapat dipastikan, dan seluruh pihak
yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah (presumption of
innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang final dan mengikat, tutup Ardiansyah.
