-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Ahli Waris Mohon BPN Labuhanbatu Utara Hentikan Sementara Proses Sertifikat Tanah Objek Sengketa di Aek Kanopan

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T02:23:19Z


Foto: Kuasa Hukum Yuandi Fasella Aruan, M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,bersama Tim saat mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat, setelah dari BPN Rantau Prapat

Rantau Prapat | 88News.id: Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima surat permohonan dari kuasa hukum salah satu ahli waris keluarga Aruan pada Senin, (3/8/2026). Surat bernomor 023/KH/MAH/VIII/2026 itu meminta BPN tidak melanjutkan proses pendaftaran peralihan hak dan/atau penerbitan sertifikat atas sebidang tanah di Lingkungan Aek Kanopan IIIB, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, yang saat ini berstatus sebagai objek perkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.


Permohonan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, selaku kuasa hukum Yuandi Fasella Aruan, Dr.H., yang bersama dua saudaranya, YIA dan RYA, berkedudukan sebagai ahli waris dari almarhum M. Yusuf Aruan dan almarhumah Rizla Hafni Situmorang.


Yuandi Fasella Aruan telah mendaftarkan gugatan wanprestasi dan pembatalan Surat Penyerahan Ahli Waris terhadap YIA dan RYA di Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada 23 Juli 2026 lalu, dengan register perkara Nomor 112/Pdt.G/2026/PN Rap. Objek gugatan adalah tanah warisan yang sebelumnya dibagi melalui Surat Penyerahan Ahli Waris tertanggal 15 April 2026, yang keabsahannya kini dipersoalkan di persidangan.


"Berdasarkan informasi yang kami terima dari klien, sehari setelah gugatan tersebut terdaftar di pengadilan, yakni pada 24 Juli 2026, objek tanah yang masih dalam sengketa itu justru dijual oleh YIA dan RYA kepada pihak lain berinisial P.W. Simarmata. Kami memandang perlu langkah pencegahan agar tidak terjadi peralihan hak atau penerbitan sertifikat baru sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata M. Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., kuasa hukum Yuandi Fasella Aruan.


M. Ardiansyah Hasibuan menambahkan, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan dan Keberatan Nomor 022/KH/MAH/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026 kepada P.W. Simarmata, sebelum akhirnya menyampaikan permohonan resmi kepada BPN Labuhanbatu Utara. Ia merujuk pada Pasal 39 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang melarang Pejabat Pembuat Akta Tanah membuat akta jual beli atas bidang tanah yang sedang menjadi objek perkara di pengadilan.


Dalam suratnya, kuasa hukum meminta tiga hal kepada BPN Labuhanbatu Utara: (1) menunda seluruh proses pendaftaran peralihan hak dan penerbitan sertifikat atas objek tanah dimaksud; (2) mencatatkan status sengketa pada buku tanah/warkah pertanahan; dan (3) memberikan konfirmasi tertulis atas tindak lanjut permohonan tersebut selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak surat diterima.


Perlu digarisbawahi bahwa perkara Nomor 112/Pdt.G/2026/PN Rap masih dalam proses persidangan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Status kepemilikan dan keabsahan alas hak atas objek tanah tersebut karenanya belum dapat dipastikan, dan seluruh pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang final dan mengikat, tutup Ardiansyah.

×
Berita Terbaru Update