-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jumlah Unit Dipertanyakan, Warga Minta Pemko Medan Verifikasi PBG Perumahan di Jalan Kemenangan dan Dahlia

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T14:09:46Z


Medan | 88news.id  :  Pembangunan kawasan perumahan di sekitar Jalan Kemenangan/Jalan Tangkul dan Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, mendapat sorotan dari sejumlah warga.


Sorotan tersebut bukan karena masyarakat menolak pembangunan, melainkan terkait dugaan ketidaksesuaian jumlah unit bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kekhawatiran terhadap sistem drainase dan dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar.


Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, papan informasi PBG yang terpasang di lokasi diduga mencantumkan pembangunan sebanyak 14 unit. Sementara berdasarkan pengamatan warga, jumlah bangunan yang telah berdiri disebut mencapai sekitar 28 unit.


Perbedaan tersebut masih sebatas informasi dan pengamatan masyarakat. Karena itu, belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan pencocokan antara dokumen PBG dengan kondisi fisik pembangunan oleh instansi yang berwenang.


Warga Minta PBG Dicocokkan dengan Kondisi Lapangan

Salah seorang warga Jalan Kemenangan/Jalan Tangkul, yang meminta disebut bermarga Lubis, meminta Pemerintah Kota Medan turun langsung melakukan verifikasi.


Menurutnya, apabila jumlah unit yang dibangun ternyata berbeda dengan jumlah yang tercantum dalam PBG, pemerintah perlu menjelaskan status perizinannya kepada masyarakat.


“Kalau memang ada perbedaan jumlah unit antara PBG dengan bangunan yang sudah berdiri, kami berharap pemerintah melakukan pengecekan. Kalau ternyata sesuai, tentu masyarakat juga mendapatkan kepastian. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, kami berharap ditindak sesuai aturan,” ujar Lubis kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).


Menurut Lubis, pemeriksaan seharusnya tidak hanya berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi. Pemerintah perlu mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi sebenarnya, termasuk jumlah unit, luas bangunan, site plan, fungsi bangunan dan ketentuan teknis lainnya.


“Yang penting ada pemeriksaan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya melihat jumlah bangunan dari luar, sementara status sebenarnya tidak diketahui,” katanya.


Potensi Penerimaan Daerah Juga Perlu Diperiksa

Dugaan perbedaan jumlah unit tersebut juga dinilai perlu diperiksa dari sisi administrasi dan kewajiban kepada pemerintah daerah.

Apabila setelah pemeriksaan resmi ditemukan adanya tambahan unit atau perubahan pembangunan yang seharusnya tercantum dalam dokumen PBG dan terdapat kewajiban retribusi yang belum dipenuhi, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan daerah.


Namun, potensi tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara atau kerugian daerah sebelum dilakukan penghitungan resmi.


Besaran kewajiban maupun kemungkinan kekurangan penerimaan harus dihitung berdasarkan dokumen PBG, luas dan klasifikasi bangunan, jumlah unit sebenarnya, ketentuan retribusi yang berlaku serta pembayaran yang telah dilakukan.


Karena itu, warga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.


Sanksi Administratif Jika Terbukti Tidak Sesuai

Dari aspek hukum bangunan gedung, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan PBG, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur berbagai bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan bangunan gedung, antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, penghentian pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencabutan PBG, pembekuan atau pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga perintah pembongkaran dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.


Dengan demikian, apabila benar ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi terhadap kelanjutan pembangunan dan pemanfaatan bangunan.


Namun, penerapan sanksi tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran, tingkat pelanggaran dan prosedur hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan laporan atau dugaan masyarakat.


Warga Khawatir Masalah Drainase

Selain PBG, persoalan drainase menjadi perhatian lain warga sekitar. Masyarakat khawatir pembangunan kawasan perumahan, khususnya apabila terjadi perubahan elevasi atau kontur lahan, dapat memengaruhi pola aliran air di lingkungan sekitar.


Kekhawatiran tersebut semakin dirasakan warga ketika hujan dengan intensitas tinggi. Mereka berharap pengembang memastikan sistem drainase kawasan mampu mengakomodasi limpasan air dan tidak menimbulkan dampak bagi permukiman yang berada di sekitarnya.


Benny, warga Jalan Dahlia, mengatakan masyarakat tidak bermaksud menghambat pembangunan.


“Kami tidak menolak pembangunan perumahan. Yang kami minta adalah pembangunan tetap memperhatikan lingkungan sekitar. Drainase harus dipastikan baik supaya tidak menimbulkan masalah ketika hujan deras,” ujar Benny.


Menurutnya, persoalan drainase seharusnya menjadi bagian penting yang diperhatikan sejak awal pembangunan, bukan setelah muncul persoalan di lapangan.


Pemko Medan Diminta Tidak Tutup Mata

Warga berharap Pemerintah Kota Medan melalui perangkat daerah terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi.


Pemeriksaan diharapkan meliputi PBG, jumlah unit, luas dan fungsi bangunan, site plan, tata ruang, elevasi lahan, sistem drainase serta kewajiban retribusi daerah.


Warga juga meminta pengawasan dilakukan secara berjenjang dan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi.


Jika hasil pemeriksaan menyatakan pembangunan telah sesuai dengan PBG dan seluruh ketentuan, masyarakat meminta pemerintah memberikan penjelasan agar tidak muncul kesalahpahaman.


Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, warga meminta pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Pengembang Berpotensi Menanggung Konsekuensi Jika Pelanggaran Terbukti

Apabila nantinya terbukti terdapat pembangunan yang tidak sesuai dengan PBG, konsekuensinya tidak hanya menyangkut administrasi pemerintah.


Pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan dapat menghadapi kewajiban melakukan penyesuaian terhadap ketentuan perizinan dan berpotensi terkena sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.


Dalam kondisi tertentu, konsekuensi tersebut dapat berdampak pada penghentian kegiatan pembangunan, pemanfaatan bangunan, status PBG maupun kewajiban melakukan pembongkaran apabila memang diperintahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Dari sisi pemerintah daerah, apabila pemeriksaan menemukan adanya kewajiban retribusi yang seharusnya dibayarkan namun belum terpenuhi, pemerintah dapat melakukan penghitungan dan penagihan sesuai mekanisme yang berlaku.


Karena itu, verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan apakah benar terdapat persoalan perizinan dan apakah terdapat kewajiban daerah yang belum dipenuhi.


Pengembang dan Pemko Medan Perlu Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengembang mengenai dugaan perbedaan jumlah unit tersebut.


Demikian pula, keterangan resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait jumlah unit yang tercantum dalam PBG dan kesesuaiannya dengan kondisi bangunan di lapangan masih diperlukan.


Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengembang maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, jumlah unit serta sistem drainase pembangunan tersebut.


Penting ditegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pengembang telah melakukan pelanggaran ataupun menyebabkan kerugian negara/daerah. Seluruh dugaan mengenai ketidaksesuaian PBG dan potensi kekurangan penerimaan daerah masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi oleh instansi yang berwenang.


Masyarakat berharap persoalan tersebut segera memperoleh kejelasan sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan, kepentingan pengembang tetap terlindungi, dan hak masyarakat sekitar terhadap lingkungan yang aman dan tertata juga dapat dipastikan. (Red/tim).


×
Berita Terbaru Update