-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, APH Didesak Usut Proyek Pembagunan Jalan Provinsi Sipiongot- Batas Labuhan Batu

Senin, 24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-24T11:45:32Z

 

Foto Tri Putra Harahap  Aktivis Mahasiswa.

Paluta | 88News.id: Dugaan penggunaan material Galian C ilegal dalam pembangunan Jalan Provinsi Sipiongot- Batas Labuhan Batu di Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumut ini mulai menjadi sorotan publik.


Material yang diduga digunakan dalam proyek tersebut disebut berasal dari Galian C ilegal. Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi pengambilan material diduga berada di kawasan Desa Huta Godang kecamatan sungai kanan kabupaten labuhan batu Selatan (Labusel) .


Hasil investigasi lapangan menunjukkan sejumlah mobil dump truck keluar dari lokasi yang diduga sebagai tambang Galian C tersebut dengan membawa muatan material. Kendaraan-kendaraan itu kemudian terpantau menuju kawasan pembangunan Jalan Provinsi Sipiongot- Batas Labuhan batu.


Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa material hasil aktivitas pertambangan tersebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan proyek Jalan Provinsi.


Seorang aktivis Tri Putra Harahap yang juga asal kecamatan Dolok mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap Bahan Material Proyek Pembagunan Jalan Tersebut.


Menurut Putra aktivitas pertambangan yang digunakan tanpa perizinan yang dipersyaratkan tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan.


“Praktik seperti ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga dapat menjadi ancaman terhadap lingkungan. Penambangan tanpa izin berpotensi merusak ekosistem, memicu longsoran hingga mempercepat abrasi. Karena itu, aktivitas tersebut harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar Putra Kepada Media ini Senin.(24/08/2026).


Ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan peredaran penggunaan material hasil pertambangan ilegal, terlebih apabila material tersebut diduga masuk dan digunakan dalam proyek pembangunan anggarannya dari APBD atau keuangan negara.


“Kalau benar material yang digunakan berasal dari tambang ilegal, maka persoalannya bukan hanya pada pemilik tambang. Pihak yang membeli, menerima, atau menggunakan material tersebut juga harus diperiksa. Jangan sampai aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung ". Tegasnya lagi.


Dia juga mempertanyakan pengawasan terhadap legalitas material yang digunakan dalam proyek tersebut. Menurutnya, setiap pelaku usaha dan pihak yang terlibat dalam pembangunan harus memastikan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


APH Diminta Jangan tutup mata

Mendesak APH untuk memeriksa sumber material, tetapi juga menelusuri rantai distribusi material, termasuk pihak pengangkut, pemasok, kontraktor pelaksana, hingga pihak yang diduga menggunakan material tersebut". Harap putra lagi 


Berita ini masih sebatas dugaan dan berdasarkan temuan serta keterangan narasumber Konfirmasi dari pohak- Pihak yang disebut diperlukan untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang.

×
Berita Terbaru Update